Polisi buru 19 tersangka pembunuhan dan pembakaran di Tambrauw
Polisi Tambahkan 19 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Tambrauw
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya sedang memperkuat upaya pengejaran terhadap 19 individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatan dalam serangkaian kejadian pembunuhan dan pembakaran di Kabupaten Tambrauw. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Komisaris Besar Polisi Junov Siregar, di Aimas, Sorong, menyampaikan bahwa tim investigasi bersama Polres Tambrauw sedang mengusut minimal tiga laporan polisi terkait insiden tersebut.
Menurut Junov, dalam peristiwa 8 Maret 2026, lima orang telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial DY, SY, AY, YY, dan DY. Selain itu, kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024 menambah jumlah DPO menjadi delapan orang. Sementara itu, terdapat kasus pembunuhan dua warga sipil yang terjadi 16 Maret 2026, dengan sepuluh tersangka, empat di antaranya telah menyerahkan diri.
“Dengan demikian, total tersangka yang saat ini masih diburu aparat kepolisian mencapai 19 orang,” tutur Junov.
Ia menambahkan bahwa jumlah pelaku dalam DPO bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang sudah diamankan. “Tidak menutup kemungkinan pelaku akan terus bertambah, tergantung dari pengembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Junov juga meminta dukungan keluarga atau kerabat para tersangka untuk membantu mencari keberadaan DPO. “Kolaborasi antara berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, DPR, serta TNI, sangat penting agar proses penyelidikan bisa berjalan cepat,” jelasnya. Ia menyatakan bahwa pendekatan bersama diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku ditangkap dan diadili sesuai prosedur hukum.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan semua kasus kekerasan di wilayah Tambrauw, demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.


