Polres Bengkalis tangkap pembakar lahan 35 hektare di kawasan hutan

Ads
RumahBerkat - Post

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 35 Hektare di Kawasan Hutan

Kabupaten Bengkalis, (ANTARA) – Tim Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menangkap seseorang yang melakukan pembakaran lahan sebesar 35 hektare di area hutan. Kapolres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah terdeteksinya panas di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, pada 11 Maret 2026.

Personel Polsek Rupat Utara, bersama warga sekitar, segera datang ke lokasi untuk berupaya memadamkan api agar tidak meluas. Menurut Fahrian, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial PH setelah mengumpulkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta analisis ahli lingkungan.

“Dari investigasi yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka,” kata Fahrian.

Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Setelah koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan negara. Tersangka, lanjut Fahrian, tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah, sehingga diduga menguasai tanah milik negara secara ilegal.

Sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat tersangka sering berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare. Pihak penyidik juga menemukan indikasi sumber api yang berasal dari area yang dikuasai tersangka.

Ads
RumahBerkat - Post

“Dugaan titik awal api mengarah pada lahan yang dikuasai oleh tersangka, diperkuat oleh keterangan saksi dan analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo,” ujar Fahrian.

Setelah kebakaran, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut. Petugas menemukan bekas pembakaran, termasuk sisa-sisa api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, yang memperkuat keterlibatan tersangka.

Barang bukti yang diamankan, antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kasus masih dalam proses penyidikan, dengan penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sangat besar.