Yang Dibahas: Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG

Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG

Sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) akan dihadiri oleh Hari Karyuliarto, mantan direktur gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Ia akan tampil bersama Yenni Andayani, mantan vice president strategic planning business development di Direktorat Gas Pertamina 2012–2013, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin.

Detail Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) oleh Pertamina dan instansi terkait antara tahun 2011 hingga 2021. Dugaan tindakan korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun.

Peran Terdakwa dalam Kasus

Menurut penyidikan, Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni Andayani disebut mendorong Hari menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dasar kajian keekonomian, risiko, serta mitigasi yang memadai.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Kerugian negara diduga terjadi karena perbuatan yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, CCL diduga juga memperoleh keuntungan sebesar 113,84 juta dolar AS.

Dasar Hukum dan Penuntutan

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001. Penuntutan juga dijatuhkan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang yang telah berlangsung selama 17 kali akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Rencananya, persidangan dimulai pada pukul 13.00 WIB.