Yang Dibahas: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara
Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Pertamina Ditetapkan 6,5 Tahun Penjara
Jakarta – Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan terhadap Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Mantan pejabat tersebut dihukum penjara selama 6 tahun 6 bulan karena terlibat dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG).
Sidang Tuntutan Bersama
Di kesempatan yang sama, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Pertamina, juga dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan. Keduanya dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, denda diganti dengan penjara 80 hari.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar JPU Yoga Pratomo.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,77 triliun, senilai 113,84 juta dolar AS, selama periode 2011–2021. Kerugian ini terjadi karena tindakan hukum yang memperkaya Galaila Karen Kardinah, mantan Direktur Utama Pertamina 2009–2014, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta keuntungan bagi Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Fakta dan Perbuatan Melawan Hukum
Hari Karyuliarto dituduh tidak menyusun pedoman untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional, sementara Yenni Andayani mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dasar kajian ekonomi, risiko, atau mitigasinya.
JPU menilai tindakan kedua terdakwa sebagai faktor memperparah karena merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Namun, mereka juga dianggap meringankan karena belum pernah dihukum dan sikap sopan selama persidangan.
Dasar Hukum
Kasus ini diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


