Yang Terjadi Saat: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini
Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang terlibat Penipuan Daring Pekan Ini
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan mengadakan pendeportasian terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam skema penipuan online di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam beberapa hari ini.
“Kepada 13 WNA Jepang yang melakukan penipuan daring di Bogor, mereka akan dideportasi tanggal 15 bulan ini (April-red),” tutur Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto di Jakarta, Senin.
Ditjen Imigrasi mengamankan 13 WNA Jepang pada 2 Maret 2026 di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melalui operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Sentul City. Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil menangkap mereka yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan terorganisir. Ketiga belas individu tersebut ditangkap dari tiga lokasi berbeda di Sentul City.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku mengaku sebagai anggota polisi Jepang dalam upaya menipu korban yang berada di Indonesia. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi LINE untuk mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call. Selanjutnya, korban diarahkan ke situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan, seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga pemerintah Jepang, sebelum meminta data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar.
Satu dari 13 WNA Jepang memasuki Indonesia melalui visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan dengan jenis D12, yang ditujukan untuk kegiatan pra-investasi. Para pelaku dituduh menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena menjalankan aktivitas tidak sesuai tujuan visa. Mereka melanggar aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian akan diumumkan secara luas kepada publik melalui media sosial dan siaran pers.
“Kepulangan mereka diawasi oleh petugas imigrasi dan ditemani oleh petugas imigrasi Jepang,” tambah Arief.
Dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung 7 sampai 11 April, Ditjen Imigrasi menangkap total 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 13 orang adalah WNA Jepang, 183 orang berasal dari Tiongkok, 21 dari Pakistan, dan 20 dari Nigeria. Para WNA Jepang yang terjaring sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditjen Imigrasi.


