Kebijakan Baru: Menag: WFH cara kerja baru yang lebih adaptif dan efisien

Ads
RumahBerkat - Post

Menteri Agama Dorong Transformasi Budaya Kerja Baru

Jakarta, Jumat – Kementerian Agama meluncurkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat, dimulai dari hari ini, 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif transformasi budaya kerja yang resmi dijalankan sejak 1 April 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar menggeser tempat kerja, tetapi menciptakan sistem yang lebih adaptif, efisien, serta berdampak luas.

“WFH bukan hanya tentang bekerja dari rumah, tetapi memperkenalkan pendekatan baru dalam mengelola tugas tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih produktif dan digital. Menurut Menag, kehadiran layanan harus tetap terjamin meski di mana pun para pegawai berada. “Layanan kepada umat tidak boleh terganggu, sekaligus harus mudah diakses dan berjalan lancar. Teknologi bisa menjadi kunci, selain memperkuat koordinasi, kita juga perlu memprioritaskan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dalam upaya membangun kebiasaan kerja yang lebih bijak, Menag menekankan bahwa pelayanan harus tetap optimal. Ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama untuk bersama-sama menerapkan perubahan ini. “Ini adalah awal dari ritme kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna. Dari posisi saya, saya mengimbau semua ASN untuk terlibat aktif dalam transformasi ini,” katanya.

WFH Bukan Hanya Kerja dari Rumah

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan WFH bertujuan untuk mengubah pola kerja dengan tetap memastikan pengawasan dan kontrol. “Kita perlu memahami bahwa WFH tidak berarti bekerja dari mana saja. Pegawai harus benar-benar berada di rumah dalam kondisi siap standby,” jelas Kamaruddin.

Ads
RumahBerkat - Post

Dalam konteks ini, kebijakan juga dirancang untuk mengurangi beban biaya energi dan mobilitas. Kamaruddin menyarankan ASN Kemenag untuk menjaga konsistensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus mengoptimalkan penggunaan teknologi sebagai alat pendukung transformasi.