Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai

Ads
RumahBerkat - Post

Kemenhaj Evaluasi Usulan Penyesuaian Biaya Haji dari Maskapai Garuda dan Saudia

Di Jakarta, Menteri Haji dan Umrah Mochamaf Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah sedang meninjau kembali kebutuhan anggaran terkait proposal penambahan biaya haji yang diajukan oleh dua maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Penyesuaian ini dipicu oleh kenaikan harga avtur akibat dampak situasi perang yang sedang berlangsung.

“Kemarin usulan dari Garuda maupun Saudia (avtur) masih di atas harga 100 sen dolar AS per liter. Namun, setelah gencatan senjata tercapai dan harga avtur turun, kami akan sesuaikan kembali,” jelas Irfan Yusuf saat menghadiri Rakernas Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu malam.

Sebelum perang meletus, rata-rata biaya penerbangan per jamaah sekitar Rp33,5 juta. Dengan munculnya konflik dan kenaikan harga minyak, maskapai mengusulkan tambahan biaya. Jika tidak ada perubahan rute penerbangan, biaya rata-rata per orang diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta, meningkat 39,85 persen. Jika jalur diperbaiki untuk menghindari area konflik, biaya bisa mencapai Rp50,8 juta, naik hingga 51,48 persen.

Irfan menambahkan, usulan tambahan biaya dari Garuda Indonesia sekitar Rp7,9 juta per orang, sedangkan Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang. Ia menegaskan pemerintah belum segera menerima usulan tersebut.

“Kita akan hitung ulang, komunikasikan, dan koordinasi dengan anggota Komisi VIII terkait hal ini,” tambahnya.

Menurut Irfan, pemerintah masih mengevaluasi berbagai faktor, termasuk dinamika harga bahan bakar global. Terkait sumber pendanaan tambahan, ia menyebut opsi bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ads
RumahBerkat - Post

“Bisa dari APBN atau sumber lain, misalnya BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan membebani jamaah. Artinya, pemerintah akan mencari alternatif pendanaan di luar biaya yang dibayarkan oleh jamaah,” ujarnya.