Kemenhut tahan WNA terkait penyelundupan 796 kg sisik trenggiling
Kemenhut Tahan WNA dalam Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling
Dari Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan telah melakukan penahanan terhadap seorang warga negara Vietnam, LVP, terkait penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica). Penyelundupan ini terjadi melalui kapal asing berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak, Banten. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan barang bukti hampir 800 kilogram sisik trenggiling mengancam kekayaan hayati Indonesia.
“Penjualan bagian tubuh satwa terlindungi secara massal menunjukkan bahwa ancaman terhadap kekayaan alam bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tetapi menjadi kejahatan yang menggoyang nilai kehidupan liar, merusak upaya konservasi, serta menguji komitmen Indonesia menjaga keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum harus diperkuat bukan hanya untuk menghentikan satu kejadian, tetapi untuk membatasi ruang gerak perdagangan satwa liar secara ilegal. Kemenhut juga berencana memperkuat sistem pencegahan nasional agar kegiatan penyelundupan tak lagi bisa berjalan bebas.
Pengungkapan Mulai dari Koperasi Kapal Asing
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah kapal kargo MV Hoi An 8 diserahkan oleh Pangkalan Angkatan Laut Banten kepada tim penyidik. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dan diawaki 13 warga negara Vietnam.
“Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan bersama muatan legal. Penyelundupan ini mengarah pada kegiatan perdagangan satwa liar yang terorganisasi dan lintas batas, bukan lagi aktivitas biasa,” tutur Aswin.
Barang bukti seberat 796,34 kilogram sisik trenggiling menunjukkan skala kerusakan yang parah. Penggunaan kapal asing dan modus transshipment (STS) di tengah laut menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan perdagangan internasional. Petugas juga sedang menyelidiki asal muatan serta jalur distribusi yang digunakan.
Dalam konteks konservasi, bobot sisik yang ditangkap mencerminkan dugaan pembunuhan satwa secara masif. Trenggiling Jawa termasuk spesies yang dilindungi dengan status kritis, sehingga kasus ini menjadi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.


