PP Tunas bantu orang tua lindungi masa depan anak
PP Tunas bantu orang tua lindungi masa depan anak
Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, dinilai mampu mendukung orang tua dalam menjaga masa depan anak. Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Rizky Fauzia mengungkapkan, peran keluarga, terutama orang tua, sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. “PP Tunas ini memastikan orang tua tetap bisa melindungi anak dari ancaman kejahatan digital,” jelas Rizky saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Riset Menunjukkan Pemanfaatan Internet yang Tinggi
Dalam wawancara tersebut, Rizky menyebutkan hasil riset dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta UNICEF dalam studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia periode 2024-2025. Riset ini menunjukkan lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari, rata-rata tujuh jam per hari. “Tujuh jam adalah durasi yang signifikan, bisa mengurangi waktu belajar dan istirahat anak untuk tumbuh optimal,” imbuhnya.
“Kita sepakat dengan pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid bahwa PP ini bukan sekadar ‘mengatur’, tapi cara untuk menjadikan teknologi memanusiakan manusia, bukan malah menumbalkan masa depan anak-anak. Ingat, di 2045 kita ingin mencapai Indonesia Emas, siapakah yang mengisinya? Anak-anak kita saat ini,” katanya.
Ketentuan Usia dalam PP Tunas
Menurut Rizky, PP Tunas tidak melarang akses digital, melainkan menjadi kampanye kesehatan masyarakat. Peraturan tersebut menetapkan batasan usia untuk mengakses media sosial dan layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan akun pada platform berisiko rendah yang dirancang khusus untuk mereka, serta memerlukan izin orang tua. Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses layanan berisiko sedang dengan persetujuan orang tua. Untuk anak 16 hingga 17 tahun, akses ke platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox diizinkan selama didampingi orang tua.
Untuk mendukung pelaksanaan PP Tunas, Kemkomdigi telah merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mulai berlaku efektif 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap hingga semua penyedia layanan memenuhi kewajibannya.



