Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Ads
RumahBerkat - Post

Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter dan figur publik Richard Lee secara resmi ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, penyidik memutuskan menahan Richard Lee setelah mempertimbangkan beberapa tindakan yang dianggap menghambat penyidikan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa penjelasan jelas.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok,” tambah Budi.

Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. “Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. “Hasilnya normal dan tersangka mampu melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” jelas Budi.

Ads
RumahBerkat - Post

Barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan bukti penyidikan telah diberikan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.

Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, juga dikenal sebagai Dokter Detektif, pada 2 Desember 2024.

“Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Richard Lee yang semula dijadwalkan 23 Desember 2025. Namun, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.

Dalam kasus yang sama, Dokter Detektif juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Richard Lee berawal dari pernyataan Dokter Detektif yang menuding ia tidak memiliki SIP untuk operasional klinik di Palembang. Setelah penyelidikan, Richard Lee dinyatakan mampu menunjukkan bukti kepemilikan SIP tersebut.

Ads
RumahBerkat - Post

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar.