AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mantan PM Malaysia Najib Razak Akui Belum Bisa Bayar Denda Rp 218 M

Published September 21, 2026 · Updated September 21, 2026 · By Rizki Pratama - amalzakat.com

Foto : Rizki Pratama - amalzakat.com

Najib Razak Belum Mampu Lunasi Denda RM 50 Juta untuk Tahanan Rumah

Amalzakat.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak belum dapat memenuhi kewajiban membayar denda RM 50 juta, atau sekitar Rp 218,1 miliar, yang menjadi salah satu syarat agar ia dapat menjalani sisa masa pidananya melalui tahanan rumah.

Tim hukumnya menyatakan bahwa banyak aset, rekening bank, serta properti yang terkait dengan Najib masih berada dalam status pembekuan dan proses penegakan hukum pemerintah. Kondisi tersebut membuat Najib belum memiliki keleluasaan untuk membayar denda yang ditetapkan pengadilan.

“Dalam keadaan tersebut, klien kami saat ini sedang meminta nasihat dan mempertimbangkan pilihannya mengenai cara terbaik untuk memenuhi persyaratan tersebut,”

Pernyataan itu dikeluarkan firma hukum Shafee & Co pada Minggu, 20 September 2026. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Najib masih mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh untuk memenuhi seluruh ketentuan pengampunan bersyarat.

Masih Berada di Penjara Kajang

Najib dijadwalkan melanjutkan hukuman hingga 23 Agustus 2028 dalam bentuk tahanan rumah. Pengaturan tersebut muncul setelah ia memperoleh pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar pada Jumat, 18 September 2026.

Meski demikian, kepindahan dari Penjara Kajang belum dapat dilakukan sebelum denda RM 50 juta dibayarkan kepada pengadilan. Tim hukumnya menegaskan bahwa status Najib sebagai narapidana di penjara masih berlaku sampai kewajiban finansial itu diselesaikan.

Pengampunan yang diterimanya juga tidak bersifat tanpa syarat. Apabila ketentuan yang ditetapkan tidak dipenuhi, fasilitas untuk menjalani sisa hukuman di tahanan rumah dapat dibatalkan. Dengan demikian, pembayaran denda menjadi bagian penting dalam proses penerapan keputusan tersebut.

Tahanan rumah akan mengubah tempat Najib menjalani pidana, tetapi tidak menghapus kewajiban hukum yang masih melekat. Ia tetap harus mematuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam pengampunan bersyarat hingga masa hukumannya berakhir.

Dukungan untuk Najib dan Dana Solidaritas UMNO

Dalam pernyataannya, Najib menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepadanya. Ia secara khusus menyebut Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi, yang juga menjabat presiden United Malays National Organisation atau UMNO, partai politik yang pernah dipimpin Najib.

Namun, Najib meminta agar partai, anggota, simpatisan, dan masyarakat luas tidak menganggap diri mereka memiliki kewajiban untuk membantu membayarkan dendanya. Pesan tersebut disampaikan di tengah pembentukan dana solidaritas oleh UMNO.

Program penggalangan dana itu sebelumnya dibuka untuk membantu memenuhi kewajiban denda Najib. Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki menyebut dana tersebut telah menghimpun lebih dari RM 634.000 dalam tiga jam pertama setelah dibuka. Nilainya kemudian mencapai RM 1 juta pada Sabtu, 19 September 2026.

“Banyak yang menyumbang hanya RM 10 dan RM 50,”

Kontribusi dalam nominal kecil menunjukkan bahwa penggalangan dana tersebut melibatkan dukungan dari banyak individu. Namun, jumlah yang terkumpul masih jauh dari total denda RM 50 juta yang harus dipenuhi agar persyaratan tahanan rumah dapat dilaksanakan.

Perbedaan antara nilai dana solidaritas dan jumlah denda juga menggambarkan besarnya tantangan finansial yang dihadapi Najib. Pada saat bersamaan, status pembekuan aset membuat pilihan untuk memenuhi kewajiban tersebut menjadi lebih terbatas.

Keputusan Dewan Pengampunan

Izin bagi Najib untuk menjalani bagian akhir hukumannya di tahanan rumah diputuskan dalam rapat ke-64 Dewan Pengampunan Wilayah Federal. Rapat itu dipimpin Sultan Ibrahim di Istana Negara pada Jumat.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta pada Juli 2020.

Putusan pada 2020 itu dijatuhkan setelah Najib dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, serta satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman dan denda tersebut menempatkan kasus Najib sebagai salah satu perkara politik serta hukum paling menonjol di Malaysia.

Pengampunan bersyarat yang diterimanya kini membuka kemungkinan perubahan cara ia menjalani sisa masa pidana. Akan tetapi, keputusan itu tidak langsung berarti Najib dapat meninggalkan Penjara Kajang. Pelaksanaan tahanan rumah tetap bergantung pada pemenuhan syarat yang telah ditentukan, terutama pembayaran denda RM 50 juta.

Situasi ini membuat perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari Najib dan tim hukumnya. Selama kewajiban tersebut belum diselesaikan, ia masih akan berada di penjara, sementara pengampunan bersyarat tetap bergantung pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Mantan PM Malaysia Najib Razak Akui?

Mantan PM Malaysia Najib Razak Akui is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mantan PM Malaysia Najib Razak Akui matter?

Mantan PM Malaysia Najib Razak Akui matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.