Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Ads
RumahBerkat - Post

Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria dengan inisial RP (22) yang diketahui menjual ribuan butir pil obat daftar G berupa tramadol dan eximer di sebuah toko yang berada di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kami lakukan pengembangan,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta, Selasa.

Pelaku, RP, tercatat sebagai pengusaha toko obat serta toko ponsel di wilayah tersebut. Dalam toko tersebut, ia juga menjual pil obat daftar G dalam jumlah besar. Menurut keterangan polisi, barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 pak pil tramadol, masing-masing berisi 10 strip dengan total 1.100 butir. Selain itu, ada 65 plastik klip yang masing-masing berisi 5 butir tablet kuning, yang merupakan eximer dengan logo MF.

Dalam penyitaan, satu plastik hitam berisi 360 butir pil eximer bertanda merek MF juga ditemukan. Selain itu, terdapat 10 strip tramadol yang totalnya 100 butir. “Jumlah keseluruhan obat daftar G yang diamankan mencapai 1.885 butir,” lanjut AKBP Ari Galang Saputra.

Saat ini, RP sedang diperiksa di Polrestro Jakarta Utara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang terlibat,” tambahnya.

Ads
RumahBerkat - Post