Menghadapi Tantangan: Komnas Perempuan: KDRT Capai 661 Kasus, Kekerasan di Ruang Publik Naik 11,5%

Ads
RumahBerkat - Post

Komnas Perempuan: KDRT Capai 661 Kasus, Kekerasan di Ruang Publik Naik 11,5%

Kenaikan Kekerasan di Ruang Publik Tercatat 11,54%

Menurut laporan tahunan Komnas Perempuan 2025, kekerasan berbasis gender di ruang publik mengalami kenaikan signifikan. Angka kejadian mencapai 11,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu. Ia menegaskan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan, terlebih di tempat kerja dan fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Ruang publik tidak selalu aman bagi perempuan. Bahkan di ruang-ruang yang seharusnya memberikan perlindungan, justru muncul kerentanan,” ujar Devi dalam pemaparan data.

Dalam ranah publik, kekerasan seksual masih mendominasi, dengan sekitar 68 persen dari total laporan. Jenis kekerasan lain seperti psikis, ekonomi, dan fisik seringkali dialami bersamaan oleh korban. Devi menyebut KBGO (kekerasan berbasis gender online) menjadi kasus paling banyak dilaporkan, yaitu 1.091 kasus, diikuti oleh kekerasan di tempat kerja (125 kasus) dan tempat umum (109 kasus).

KDRT Tetap Jadi Kasus Terbanyak di Ranah Personal

Di sisi lain, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap menjadi kasus utama di ranah personal. Komisioner Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa ranah personal seharusnya menjadi wilayah teraman bagi perempuan, tetapi justru menjadi tempat terjadinya kekerasan terbanyak.

“Ranah personal adalah wilayah interaksi intim seperti perkawinan, relasi pacaran, maupun hubungan kekerabatan. Namun dari ranah ini, pengaduan kasus paling tinggi,” kata Ratna dalam diskusi di Jakarta, Jumat (6/3).

Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap istri mencapai 661 laporan, menjadi kategori KDRT dengan jumlah tertinggi. Selain itu, kekerasan juga terjadi dalam hubungan pacaran, termasuk oleh mantan pasangan. Ratna menyoroti bahwa kekerasan psikis menjadi bentuk utama yang dialami korban, diikuti oleh kekerasan ekonomi, fisik, dan seksual.

Ads
RumahBerkat - Post

Penegakan Hukum Masih Menghadapi Tantangan

Ratna mengungkapkan bahwa korban KDRT sering kali mengalami perlakuan tidak adil dan penundaan dalam proses hukum. Beberapa dari mereka bahkan diminta mencabut laporan yang telah diajukan. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan korban masih menghadapi tantangan serius.

“Mulai dari laporannya tidak diproses, diminta mencabut laporan, hingga justru dikriminalisasi balik oleh pelaku,” ujarnya.

Menurut data Komnas Perempuan, selama 2025 tercatat 321.721 perceraian yang terkait dengan kekerasan berbasis gender. Ratna menilai akar masalah kekerasan dalam rumah tangga terkait dengan pembakuan peran gender yang masih kuat di masyarakat, yang juga dipengaruhi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan gender.