AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Wardatina Mawa Kecewa Nafkah Anak hanya Dikabulkan Rp 3 Juta Per Bulan

Published Juli 10, 2026 · Updated Juli 10, 2026 · By Joko Wibowo

Wardatina Mawa Kecewa Nafkah Anak Hanya Rp 3 Juta Per Bulan

Key Strategy - Jakarta – Selebgram Wardatina Mawa baru-baru ini menyampaikan rasa kecewanya terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam di Sumatera Utara. Key Strategy menunjukkan bahwa kekecewaan ini tidak muncul karena gugatan cerainya ditolak, melainkan disebabkan oleh jumlah nafkah anak yang dikabulkan jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Putusan tersebut menyangkut besaran nafkah anak dalam kasus perceraian yang dijalaninya bersama Insanul Fahmi.

Majelis hakim dalam perkara ini hanya mengabulkan nafkah anak sebesar tiga juta rupiah setiap bulannya. Angka tersebut sangat kontras dengan tuntutan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, yaitu sebesar tiga puluh juta rupiah per bulan. Key Strategy dalam kasus ini menunjukkan bahwa selisih yang cukup signifikan ini menjadi alasan utama mengapa kliennya merasa kurang puas dengan hasil putusan pengadilan.

Perwakilan Hukum Mengungkapkan Detail Putusan

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyampaikan kekecewaan tersebut melalui konferensi pers secara virtual pada hari Kamis tanggal sembilan Juli dua ribu dua puluh enam. Key Strategy yang digunakan dalam menyampaikan informasi ini menunjukkan transparansi terhadap publik. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa ada beberapa aspek putusan yang memang belum sepenuhnya memuaskan pihaknya.

"Ada putusan yang memang kurang memuaskan bagi kami yakni masalah nafkah anak. Karena kita mengajukan nafkah anak itu Rp 30 juta per bulan, tetapi majelis hakim hanya mengabulkan Rp 3 juta per bulan. Itu artinya hanya 10% dari total yang diminta Mawa, dan itu di luar ekspektasi," ucap Idrus.

Menurut perhitungan yang dilakukan, jumlah yang dikabulkan hakim hanya mencakup sepuluh persen dari keseluruhan besaran yang dituntut oleh Wardatina Mawa. Key Strategy dalam pendekatan hukum ini menunjukkan bahwa meskipun ada kekecewaan, proses tetap berjalan sesuai prosedur. Kondisi ini tentu saja berada di luar ekspektasi yang telah dibangun selama proses hukum berlangsung.

Wardatina Mawa Tetap Menghormati Putusan Hakim

Meskipun merasa kecewa dengan besaran nafkah anak, Wardatina Mawa tidak menyalahkan putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang telah memutus perkara perceraian mereka. Key Strategy dalam menghadapi situasi ini menunjukkan kedewasaan emosional dan pemahaman hukum yang baik. Menurut pandangan Wardatina, pertimbangan hukum yang digunakan hakim sudah tepat dan sesuai untuk kedua belah pihak.

"Iya, kalau dari pihak kita itu ya kita menghormati putusan majelis hakim. Itu putusan yang mungkin pertimbangan hukumnya sudah pas, untuk pihak kami ataupun pihak sebelah," kata Idrus.

Kesediaan untuk menerima putusan dengan lapang dada menunjukkan kedewasaan Wardatina Mawa dalam menghadapi situasi hukum yang menyangkut keluarganya. Ia memahami bahwa setiap putusan pengadilan memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Key Strategy dalam bersikap ini akan menjadi contoh positif bagi banyak orang yang mengalami hal serupa.

Aspek Positif dari Putusan Pengadilan

Idrus juga menjelaskan bahwa kliennya tetap bersyukur karena permohonan cerainya berhasil dikabulkan oleh pengadilan. Selain itu, hak asuh anak hasil pernikahan mereka juga diberikan kepada Wardatina Mawa. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sang ibu yang ingin menjaga kedekatan dengan anaknya. Key Strategy dalam melihat sisi positif ini membantu Wardatina Mawa tetap optimis di tengah kekecewaan.

Majelis hakim juga mewajibkan Insanul Fahmi untuk membayar nafkah idah sebesar tiga puluh juta rupiah. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran nafkah mutah sebesar empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah. Kedua pembayaran ini merupakan hak yang seharusnya diterima oleh istri setelah perceraian. Key Strategy dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi menunjukkan ketelitian tim hukum.

"Yang disyukuri Mawa adalah permohonan perceraiannya alhamdulillah dikabulkan dan hak asuh anak juga dikabulkan. Mawa amat terharu karena berita ini sudah ditunggu-tunggunya sejak beberapa bulan ini, bahkan dia sampai meneteskan air mata bahagia," kata Idrus.

Wardatina Mawa memang telah menunggu berita ini selama beberapa bulan terakhir. Ketika akhirnya mendapatkan kabar gembira, ia tidak bisa menahan air mata bahagianya. Proses hukum yang panjang akhirnya membawa hasil yang diharapkan, meskipun ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki di masa depan. Key Strategy dalam komunikasi publik ini membantu menjaga citra positif.

Dengan demikian, meskipun besaran nafkah anak yang dikabulkan hanya sepersepuluh dari tuntutan, Wardatina Mawa tetap merasa lega karena hak-hak dasarnya sebagai istri dan ibu telah diakui oleh pengadilan. Ia berharap besaran nafkah anak dapat disesuaikan di kemudian hari sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Key Strategy dalam pendekatan hukum ini akan menjadi referensi penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.