Meeting Results: Vicky Prasetyo Dilaporkan Pengusaha Audio Surabaya ke Polda Jatim
Meeting Results: Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim
Meeting Results – Surabaya, Beritasatu.com—Pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan selebritas Vicky Prasetyo dan mantan istrinya, Fiona Fachrunisa. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian mencapai Rp213 juta. Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Juni 2026.
Proses Pelaporan dan Bukti Terkait
Kuasa hukum Fajar, Descha Govinda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. "Kita sudah berusaha berkomunikasi, mengirimkan somasi dua kali, dan pesan pribadi juga. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali, hanya janji saja," kata Descha. Dalam Meeting Results, Fajar menyatakan bahwa kesepakatan transaksi berupa kontrak tertulis, yang berisi detail pembayaran dan jadwal pengiriman perangkat audio.
Fajar, pemilik perusahaan Kapten Audio Surabaya, mengungkapkan bahwa transaksi dimulai pada Januari 2025. Saat itu, Vicky membutuhkan perangkat audio untuk kafenya di Semarang. "Saya pertama kali mengenal Vicky secara baik. Ia mengatakan ada kebutuhan untuk pemasangan audio di kafenya yang berada di Semarang. Jadi, order itu lewat Fiona," tambah Fajar. Kontrak yang ditandatangani mencakup pembayaran 50% saat barang sampai dan sisanya dicicil dalam tiga bulan.
Dugaan Penipuan dan Alasan Pengaduan
Kasus ini dianggap sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan karena Fajar menyebutkan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan meski sudah diberi waktu. "Sampai sekarang mereka tidak ada keinginan untuk memenuhi kewajibannya, meski saya telah bersabar dan memberikan kesempatan," ujar Fajar. Berdasarkan Meeting Results, ia menegaskan bahwa DP dan pembayaran pertama belum diterima meski sudah ada bukti video serta dokumen kontrak.
Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa dikenai pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fajar menyatakan bahwa transaksi berjalan lancar selama beberapa bulan, tetapi konflik muncul ketika tidak ada tindak lanjut pembayaran. "Saya sudah memberikan semua yang diperlukan, termasuk kontrak. Tapi mereka hanya berjanji, tidak ada tindakan nyata," tambahnya. Ia berharap investigasi akan mengungkap fakta sejelas-jelasnya.
Detail Transaksi dan Konflik
Transaksi ini dimulai dengan pesanan perangkat audio untuk kafe Vicky. Setelah pembayaran 50% dikirimkan, barang dikirimkan sesuai jadwal. Namun, sesuai Meeting Results, Fajar menegaskan bahwa pembayaran lanjutan tidak pernah terima. "Saya pasang, hasilnya bagus, jadi bisnisnya mulai ramai. Tapi sampai kini tidak ada pembayaran sama sekali, hanya janji saja," katanya. Video bukti dan dokumen kontrak disebut sebagai dasar pengaduan yang diajukan.
Konflik memicu pengaduan ke Polda Jatim karena Vicky dan Fiona terus menunda pembayaran. "Saya ingin proses ini berjalan adil, dan para pelaku tidak mengulangi kesalahan," tutur Fajar. Menurutnya, keterlambatan pembayaran menunjukkan adanya penipuan terhadap mitra bisnisnya. Selain itu, ia menekankan bahwa semua dokumen terkait transaksi tetap terjaga hingga saat ini.
Pengembangan Kasus dan Harapan
Sebagai bagian dari Meeting Results, Fajar menyebutkan bahwa pelaporan ini adalah langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa. "Kita sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada hasil," ujar Descha. Kuasa hukum menilai bahwa pihak terlapor tidak memiliki niat untuk memenuhi kewajiban mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan selebritas dan transaksi besar.
Kepolisian Jatim sedang melakukan investigasi untuk memverifikasi fakta-fakta yang disampaikan. Fajar berharap proses hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara adil. "Kasus ini menunjukkan bahwa even selebritas juga bisa melakukan kesalahan, dan kita perlu keadilan untuk mengatasi itu," tambahnya. Sebagai pengusaha, Fajar menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan, meski terjadi konflik dalam transaksi.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Hasil dari Meeting Results menunjukkan bahwa Fajar telah mempersiapkan bukti kuat untuk menggugat Vicky dan Fiona Fachrunisa. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan sudah sesuai prosedur, tetapi keterlambatan pembayaran memicu pelaporan ke pihak berwajib. "Segala sesuatu sudah tercatat, dan saya yakin akan ada kejelasan dalam waktu dekat," katanya. Selanjutnya, Fajar menantikan hasil investigasi dan penyelesaian secara hukum.