Pembahasan Penting: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Mendekati perayaan Idul Fitri 1447 H, perhatian masyarakat pekerja dan pengusaha di Indonesia semakin intens terhadap pembahasan tunjangan hari raya (THR) 2026 yang masuk dalam kategori pajak. Isu ini menjadi topik utama dalam diskusi mengenai kewajiban perpajakan terhadap penghasilan tambahan yang diberikan oleh perusahaan.
Definisi dan Tujuan THR
Tunjangan hari raya (THR) adalah bentuk insentif yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Tujuan utama dari THR adalah untuk menunjang kebutuhan pekerja selama masa perayaan serta memenuhi hak mereka yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Jika perusahaan mengalami keterlambatan atau tidak memberikan THR kepada karyawan, maka akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa THR bukan hanya bantuan, tetapi juga komitmen wajib dalam sistem pengupahan Indonesia.
Klasifikasi dan Pengenaan Pajak
Di bawah sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap (irregular income). Meski tidak diterima setiap bulan seperti gaji, THR tetap menjadi bagian dari komponen pendapatan karyawan yang wajib dikurangi PPh Pasal 21 saat dibayarkan.
Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan khusus untuk pembebasan pajak pada tahun 2026 ini.
Oleh karena itu, THR 2026 yang diberikan kepada karyawan swasta tetap dikenai pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun ada usulan keringanan pajak THR dari pihak tertentu, kebijakan tersebut belum diterapkan secara resmi.
Regulasi yang Mengatur Pemotongan Pajak THR
Pengenaan pajakTHR diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:
- PER-16/PJ/2016: Menjelaskan bahwa THR termasuk objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan tidak tetap.
- PP Nomor 58 Tahun 2023: Mengatur mekanisme perhitungan pajak menggunakan skema tarif baru.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023: Menerapkan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam penyetoran PPh 21.
Status Hukum THR Tahun 2026
Sampai saat ini, belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit memberikan pembebasan pajak khusus untuk THR 2026. Dengan demikian, THR tetap menjadi objek pajak dan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada pekerja. Regulasi yang sudah ada menjadi dasar pengenaan pajak pada tahun ini.



