DPR Pertanyakan Foto Jimmy Masrin dan CCTV di Hunian Lapas Cibinong
DPR Soroti Pigura Jimmy Masrin dan Pengawasan di Hunian Lapas Cibinong
Amalzakat.com – Pertanyaan mengenai fasilitas di area hunian Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mengemuka dalam pemeriksaan terhadap Kepala Lapas nonaktif Wisnu Hani Putranto. Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo menekan Wisnu agar menjelaskan sejak kapan pigura foto terpidana Jimmy Masrin berada di salah satu rumah hunian yang disorot memiliki fasilitas mewah.
Yanuar menilai jawaban yang diberikan belum menjawab inti persoalan. Fokus pertanyaannya bukan semata status Jimmy Masrin sebagai penghuni lapas, melainkan durasi keberadaan pigura dan berbagai barang berukuran besar di lokasi tersebut.
Pertanyaan tentang durasi keberadaan pigura
Dalam rekaman yang diunggah ulang akun @feedmedsos pada Senin, 28 September 2026, Yanuar mengingatkan bahwa Wisnu telah bertugas selama tiga tahun di Lapas Cibinong. Ia meminta penjelasan yang tegas terkait kapan pigura foto itu mulai berada di rumah hunian.
“Pertanyaan saya Pak Kalapas, Anda sudah tiga tahun berada di sana berapa lama pigura foto Pak Jimmy Masrin ada di situ?”
Wisnu kemudian menyampaikan bahwa ia memperoleh informasi terkait keberadaan seseorang atas nama tersebut di Lapas Cibinong. Jawaban itu kembali dipersoalkan karena dinilai tidak menjelaskan waktu masuknya pigura foto ke dalam hunian.
“Siap bapak, mohon izin kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Lapas Cibinong eh... Atas nama tersebut masuk ke Lapas Cibinong.”
Yanuar meminta Kalapas nonaktif itu tidak mengalihkan pembahasan. Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan barang yang terlihat berada di rumah hunian, bukan riwayat penempatan narapidana.
“Jangan bohong Anda, ya. Kenapa lama sekali untuk menjawab? Kan bukan itu yang saya tanyakan, saya tanya soal berapa lama pigura foto itu ada di rumah hunian berapa lama?”
Razia 22 September dan temuan barang terlarang
Wisnu menjelaskan, petugas mengetahui keberadaan pigura tersebut saat melakukan pemeriksaan blok hunian. Ia menyebut razia berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, dan dalam kegiatan itu ditemukan sejumlah barang yang dilarang.
“Mohon izin menjelaskan, bahwa pigura tersebut setelah kami kami tanya kepada Kasi Kamtib bahwa pada hari Selasa (22/9/2026) melakukan razia kepada blok hunian lalu menemukan beberapa barang terlarang.”
Penjelasan tersebut belum meredakan pertanyaan DPR. Yanuar menilai razia dapat menjelaskan kapan barang ditemukan petugas, tetapi belum menjawab berapa lama barang itu telah berada di dalam rumah hunian. Hal ini menjadi penting karena pigura, kulkas, dan sofa bukan benda kecil yang mudah luput dari perhatian dalam waktu lama.
“Mohon maaf bapak, jangan menutupi kebohongan dengan kebohongan. Rakyat melihat semuanya. Yang saya tanyakan, sejak kapan pigura foto itu ada, sejak kapan kulkas itu ada, sofa-sofa itu ada. Ini kan barang besar bukan barang kecil. bagaimana ceritanya pigura foto Jimmy Masrin bisa ada di dalam rumah hunian tersebut?”
Sorotan terhadap barang-barang tersebut memperluas isu dari sekadar temuan saat razia menjadi pertanyaan mengenai pengendalian fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks pengelolaan lapas, keberadaan benda berukuran besar menuntut penjelasan mengenai jalur masuk, pemeriksaan, dan pengawasan di area hunian.
CCTV di area yang dipertanyakan
Selain pigura dan perabot, Yanuar juga menanyakan sistem kamera pengawas di sekitar rumah hunian itu. Ia secara langsung meminta kepastian apakah CCTV tersedia di lokasi tersebut.
“CCTV itu ada tidak di daerah situ?”
Wisnu menjawab bahwa kamera yang dipasang oleh pihak lapas berada di titik-titik tertentu, termasuk sejumlah blok hunian. Jawaban tersebut menunjukkan bahwa cakupan pengawasan elektronik tidak disebut mencakup seluruh area secara merata.
“CCTV yang kami pasang hanya di area-area tertentu saja, termasuk di blok-blok saja pak.”
Yanuar lalu mempertanyakan alasan tidak adanya kamera di titik yang dianggap penting bagi keamanan. Ia menilai area rumah hunian tersebut seharusnya memiliki pengawasan memadai, terutama jika lokasi itu berkaitan dengan aktivitas warga binaan dan penempatan fasilitas di dalam lapas.
“Kok tidak ada, Anda kan tiga tahun di sana. Menurut Anda penting atau tidak, ada CCTV di situ buat pengamanan? Kalau penting, kenapa tidak ditaruh di situ? Apa hanya untuk menutupi memberikan fasilitas buat warga binaan? Itu kan tempat vital. Anda menjawab jangan asal-asalan, paham tidak.”
Persoalan ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: asal-usul fasilitas yang ditemukan di rumah hunian serta efektivitas pengawasan di lingkungan Lapas IIA Cibinong. DPR meminta jawaban yang tidak berhenti pada waktu razia dilakukan, melainkan menjelaskan bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di lokasi dan apakah pengawasan yang tersedia mampu mendeteksi kondisi tersebut lebih awal.
Keberadaan CCTV memiliki fungsi penting sebagai sarana pemantauan aktivitas dan evaluasi keamanan. Sementara itu, pemeriksaan rutin tetap diperlukan untuk memastikan area hunian berjalan sesuai ketentuan. Penjelasan yang rinci mengenai kedua aspek itu menjadi bagian krusial untuk menjawab pertanyaan publik terkait temuan fasilitas di Lapas Cibinong.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Pertanyakan Foto Jimmy Masrin dan CCTV?DPR Pertanyakan Foto Jimmy Masrin dan CCTV is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Pertanyakan Foto Jimmy Masrin dan CCTV matter?DPR Pertanyakan Foto Jimmy Masrin dan CCTV matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.