AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dugaan Kasus Pemerasan, Istri Bupati Pemalang Nonaktif Diperiksa KPK

Published September 8, 2026 · Updated September 8, 2026 · By Tegar Saputra - amalzakat.com

Foto : Tegar Saputra - amalzakat.com

Istri Bupati Pemalang Nonaktif Hadiri Pemeriksaan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Amalzakat.com – Noor Faizah Maenofie, istri dari Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (7/9/2026). Kehadirannya menjadi salah satu titik penting dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada rentang waktu 2025 hingga 2026.

Kasus ini bukan sekadar perkara lokal. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Skala perkara ini meluas karena turut mencakup dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah itu sendiri pada tahun 2026.

Kapasitas dan Konteks Pemeriksaan

Noor Faizah dipanggil bukan semata-mata karena statusnya sebagai istri pejabat daerah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Posisi tersebut menjadikannya figur yang berpotensi mengetahui dinamika internal birokrasi Pemalang, termasuk bagaimana keputusan-keputusan administratif diambil dan bagaimana aliran dana bergerak di tingkat daerah.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan resmi pada Senin (7/9/2026):

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih."

Budi Prasetyo belum merinci materi pertanyaan yang diajukan kepada keempat saksi yang diperiksa pada hari tersebut. Namun, tujuan umum pemeriksaan adalah mendalami kronologi dugaan pemerasan serta menelusuri jalur aliran uang yang diduga terjadi dalam perkara ini.

Tiga Saksi Lain yang Diperiksa Serentak

Di samping Noor Faizah, KPK juga memeriksa tiga saksi dalam perkara yang sama pada hari yang sama. Mereka adalah Irfandy Adidharma yang menjabat sebagai anggota tim media Pemkab Pemalang, Tri Budi Ambarsari, serta Rizky Slamet Apriadi yang berstatus pihak swasta. Kombinasi saksi dari lingkungan pemerintah daerah dan sektor swasta menunjukkan bahwa penyidik berupaya memetakan jaringan hubungan yang melintasi batas institusional.

Empat Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 2,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto dengan tujuan mengurus perkara di KPK — sebuah detail yang memperluas lingkaran perkara ke dalam ranah internal lembaga antirasuah itu sendiri.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

Anom Widiyantoro (AWI) — Bupati Pemalang periode 2025–2030, yang kini berstatus nonaktif selama proses hukum berlangsung.

Mohamad Haris, akrab disapa Gus Haris (GHA) — pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati.

Lilik Budi Suprianto (LBS) — pihak swasta sekaligus ayah dari DIS, yang diduga menerima dana untuk mengurus perkara di KPK.

Setya Budi Dias (DIS) — staf administrasi KPK, yang keterlibatannya menjadikan perkara ini juga menyentuh internal lembaga.

Implikasi dan Latar Belakang

Keterlibatan seorang staf administrasi KPK dalam skema dugaan pemerasan menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola internal lembaga. Jika dugaan tersebut terbukti, maka mekanisme pengurusan perkara di KPK — yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pejabat — justru menjadi arena transaksi. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi proses hukum di tingkat nasional.

Di sisi lain, posisi Noor Faizah sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari dan Kepala Puskesmas Mulyoharjo menempatkan pemeriksaan ini pada persimpangan antara ranah kesehatan publik dan politik lokal. RSUD dr M Ashari merupakan rumah sakit utama di Kabupaten Pemalang yang melayani ratusan ribu penduduk. Keputusan anggaran, pengadaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di fasilitas tersebut kerap menjadi titik rawan bagi praktik korupsi di tingkat daerah. Pemeriksaan terhadap figur yang memegang peran di lembaga kesehatan publik ini dapat membuka jendela baru mengenai bagaimana praktik pemerasan di Pemkab Pemalang berinteraksi dengan sektor pelayanan dasar.

Penahanan 20 hari pertama yang telah dijalani keempat tersangka sejak akhir Juli 2026 merupakan tahap awal dari proses penyidikan yang masih berlangsung. KPK memiliki waktu untuk memperpanjang masa tahanan apabila diperlukan, sementara proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara. Setiap keterangan yang diberikan oleh saksi — termasuk Noor Faizah dan tiga nama lainnya — akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagi masyarakat Pemalang, perkara ini bukan hanya soal satu keluarga pejabat. Ia menyentuh integritas layanan publik, dari pengelolaan rumah sakit hingga mekanisme pengaduan di lembaga antikorupsi. Hasil akhir penyidikan akan menjadi tolok ukur apakah institusi negara mampu menegakkan hukum secara konsisten, tanpa memandang jabatan, kedekatan personal, maupun posisi internal lembaga.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dugaan Kasus Pemerasan Istri Bupati Pemalang?

Dugaan Kasus Pemerasan Istri Bupati Pemalang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dugaan Kasus Pemerasan Istri Bupati Pemalang matter?

Dugaan Kasus Pemerasan Istri Bupati Pemalang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.