Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar
Mantan Kepala Disparpora Kepahiang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Amalzakat.com – Penyidikan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang memasuki tahap baru. Polda Bengkulu menetapkan TA, Kepala Disparpora Kepahiang pada periode Januari hingga Agustus 2023, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan belanja barang, jasa, serta belanja modal tahun anggaran 2023.
Penetapan itu dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu setelah penyidik mengumpulkan alat bukti. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,6 miliar.
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Imam Wijayanto, Sabtu (25/9/2026).
Dugaan Mark Up dan Manipulasi Anggaran
TA diduga melakukan mark up serta memanipulasi penggunaan anggaran dalam sejumlah kegiatan pada Disparpora Kepahiang. Dugaan penyimpangan itu mencakup pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal yang dikelola instansi tersebut sepanjang 2023.
Nilai dugaan kerugian negara telah dihitung melalui audit penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN. Hasil audit itu mengarah pada angka sekitar Rp 1,6 miliar, yang kemudian menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
“Dalam proses perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi, ada 73 orang dan di antaranya saksi ahli,” ujar Imam.
Pemeriksaan puluhan saksi menunjukkan penyidikan tidak hanya menelusuri dokumen anggaran, tetapi juga rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan. Keterangan saksi ahli turut diperlukan untuk mengurai aspek administrasi, pengadaan, maupun perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sejumlah Pos Belanja Turut Ditelusuri
Penyidikan berawal dari dugaan manipulasi pada berbagai kegiatan dan pekerjaan di Disparpora Kepahiang selama 2023. Pos yang menjadi perhatian penyidik meliputi perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor dan bahan cetak, pengadaan makanan serta minuman, hingga belanja alat listrik.
Selain belanja rutin, penyidik juga menelusuri tujuh paket pekerjaan konstruksi dengan nilai sekitar Rp 6,2 miliar. Luasnya jenis kegiatan yang diperiksa membuat penanganan perkara mencakup pengujian terhadap perencanaan anggaran, proses pelaksanaan pekerjaan, dan kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 April 2026. Lokasi yang didatangi meliputi kantor Disparpora Kepahiang, kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah rumah pribadi.
Penggeledahan dilakukan untuk mendukung pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan 2023. Dokumen keuangan, catatan pelaksanaan pekerjaan, dan bahan lain yang relevan dapat menjadi bagian dari pendalaman perkara saat penyidik menilai rangkaian penggunaan anggaran.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Penetapan TA sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain. Penyidik masih mendalami perkara untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Pendalaman ini penting karena kegiatan belanja pemerintah melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Namun, keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih menjadi materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Kasus ini juga menjadi perhatian dalam konteks pengelolaan anggaran daerah. Belanja barang dan jasa serta belanja modal semestinya dijalankan untuk mendukung pelayanan publik dan program kerja instansi. Ketika muncul dugaan penggelembungan atau manipulasi anggaran, penegakan hukum diperlukan untuk menelusuri penggunaan dana secara akuntabel.
Pasal yang Dikenakan
TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan penyesuaian kualifikasi yuridis melalui Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum yang tengah berjalan. Tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, kelengkapan alat bukti, serta penilaian hukum terhadap dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Menjalani Proses Hukum dalam Perkara Lain
Di saat penyidikan dugaan korupsi anggaran Disparpora Kepahiang berlangsung, TA juga menghadapi perkara berbeda. Perkara lain itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat atau SPALD-S, yang juga dikenal sebagai proyek MCK.
Penanganan perkara SPALD-S tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dalam kasus itu, TA telah ditahan sebagai tahanan titipan di Lapas Curup sejak 18 September 2026.
Dua proses hukum yang berbeda ini ditangani dalam jalur penyidikan masing-masing. Untuk perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, pengembangan masih dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang mungkin terkait.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka?Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka matter?Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.