AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Era Digital Mengubah Penyiaran, KPI Soroti Kesenjangan Regulasi

Published September 12, 2026 · Updated September 12, 2026 · By Intan Hidayat - amalzakat.com

Foto : Intan Hidayat - amalzakat.com

Regulasi Penyiaran Didorong Menyesuaikan Perubahan Konsumsi Konten Digital

Amalzakat.com – Peralihan masyarakat ke platform digital membuat pembaruan aturan penyiaran semakin mendesak. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dipandang belum sepenuhnya mencakup penyebaran konten audiovisual melalui internet, sementara layanan digital kini menjadi salah satu ruang utama bagi publik untuk menonton, mendengar, dan berinteraksi dengan berbagai materi siaran.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi daring mengenai Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diselenggarakan Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026). Forum itu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Mufti Nurlatifah, serta dipandu Suci Shinta Lestari. Ratusan peserta mengikuti pembahasan yang menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat sipil dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang tersebut.

Perubahan Teknologi Memperlebar Kebutuhan Aturan Baru

Tulus Santoso menilai lanskap penyiaran telah mengalami perubahan besar. Perkembangan teknologi, pergeseran kebiasaan audiens, dan ketidaksesuaian cakupan regulasi yang ada menciptakan tantangan baru bagi perlindungan masyarakat maupun pertumbuhan industri penyiaran.

Di tengah perubahan itu, layanan over the top atau OTT menjadi salah satu perhatian utama. Konten audiovisual tidak lagi semata-mata disalurkan melalui televisi dan radio konvensional. Publik semakin sering mengakses video, tayangan langsung, program hiburan, dan materi audiovisual lain melalui platform berbasis internet.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang objek apa yang perlu diatur, pihak mana yang menjalankan pengawasan, serta bagaimana perlindungan publik dapat diterapkan tanpa menutup ruang berekspresi. Pembahasan revisi UU Penyiaran pun tidak hanya berkaitan dengan penambahan kewenangan lembaga, melainkan juga penyesuaian sistem pengaturan dengan kenyataan media yang telah berubah.

“Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2029).

Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah memberi perhatian pada distribusi audiovisual melalui internet, termasuk Singapura, Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa. Pengalaman di berbagai negara itu menunjukkan bahwa pengawasan media tidak lagi terbatas pada saluran penyiaran tradisional ketika pola distribusi konten telah berkembang ke ruang digital.

KPI dan Platform Digital

Dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat rencana untuk memperluas definisi penyiaran sekaligus ruang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia. Tulus mengapresiasi arah pembahasan tersebut, terutama karena regulator di banyak negara kini menangani persoalan media yang lebih luas daripada televisi dan radio.

“Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus tv dan radio,” jelasnya.

CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, dan ACMA di Australia disebut sebagai contoh lembaga regulator yang cakupan kerjanya tidak berhenti pada penyiaran konvensional. Namun, perluasan peran regulator di Indonesia tetap memerlukan batas yang terang agar tidak memunculkan ketidakpastian bagi penyedia platform, pelaku industri, pembuat konten, maupun masyarakat pengguna internet.

Tulus menekankan bahwa gagasan tersebut bukan berarti setiap jenis konten yang ada di internet harus masuk ke bawah kewenangan KPI. Pengaturan perlu disusun secara proporsional, dengan pembedaan antara objek regulasi, jenis kewajiban, dan pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Tentu yang dibutukan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator,” tegasnya.

Penegasan batas kewenangan menjadi penting karena ekosistem digital melibatkan banyak institusi. Kementerian Komunikasi dan Digital, Dewan Pers, KPI, serta lembaga terkait lainnya memiliki bidang tugas yang dapat bersinggungan. Revisi aturan perlu memberikan pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan konten, pengawasan, maupun penegakan kebijakan.

Kekhawatiran atas Kebebasan Berekspresi

Sejumlah peserta diskusi turut menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak perluasan definisi penyiaran. Mereka menilai ketentuan yang terlalu luas dapat berisiko membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital atau menciptakan kewenangan yang saling bertabrakan antarlembaga.

Salah seorang peserta, Sinam, menyoroti kemungkinan regulator memperoleh kemampuan untuk memblokir platform. Ia juga menyinggung pemblokiran fitur siaran langsung TikTok ketika demonstrasi berlangsung di Jakarta. Sorotan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan regulasi digital bukan hanya soal tata kelola industri, tetapi juga menyangkut akses publik terhadap informasi dan ruang percakapan masyarakat.

Karena itu, perumusan aturan baru perlu membedakan secara cermat antara layanan penyiaran, platform digital, kegiatan jurnalistik, unggahan pengguna, dan bentuk komunikasi internet lainnya. Pembedaan tersebut dapat membantu memastikan perlindungan terhadap publik berjalan tanpa menghapus karakter terbuka dari ruang digital.

Revisi UU Penyiaran dihadapkan pada kebutuhan untuk menjawab perubahan teknologi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak undang-undang yang berlaku disahkan. Tantangannya adalah membangun kerangka yang mampu merespons distribusi konten modern, memberi kepastian bagi industri, melindungi kepentingan masyarakat, dan tetap menjaga pembagian kewenangan yang akuntabel.

Diskusi KNRP memperlihatkan bahwa pembaruan regulasi memerlukan keterlibatan banyak pihak. Masukan dari regulator, akademisi, masyarakat sipil, pelaku media, dan publik dibutuhkan agar aturan yang dirumuskan tidak hanya relevan bagi televisi serta radio, tetapi juga selaras dengan perkembangan konsumsi audiovisual di era internet.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Era Digital Mengubah Penyiaran KPI Soroti?

Era Digital Mengubah Penyiaran KPI Soroti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Era Digital Mengubah Penyiaran KPI Soroti matter?

Era Digital Mengubah Penyiaran KPI Soroti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.