AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, KPK Sita Mobil BMW Listrik

Published Oktober 23, 2026 · Updated Oktober 23, 2026 · By Rizki Pratama - amalzakat.com

Foto : Rizki Pratama - amalzakat.com

KPK Sita BMW Listrik dalam Penggeledahan Rumah Komisaris PT RNB

Amalzakat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil BMW listrik dan sejumlah barang bukti lain saat menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ashraff merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dan pernah menjabat komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023-2024.

Tindakan penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya aset atau aliran dana yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Pengembangan Penyidikan TPPU

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan di Semarang merupakan bagian dari langkah lanjutan penyidik untuk memperluas pembuktian perkara. Rumah yang didatangi penyidik merupakan kediaman ASH, inisial yang digunakan KPK untuk menyebut Ashraff Abu.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr ASH selaku komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang untuk kebutuhan penyidikan. Salah satu aset yang disita ialah kendaraan mewah BMW bertenaga listrik. Penyitaan dilakukan untuk membantu penyidik mendalami dugaan pencucian uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara TPPU, penyidik biasanya menelusuri hubungan antara dugaan tindak pidana asal, perpindahan harta, serta kepemilikan aset yang diduga terkait dengan dana hasil kejahatan. Penggeledahan dan penyitaan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan akhir atas status hukum suatu pihak, melainkan menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pengujian bukti.

Keterkaitan dengan Perkara Pengadaan di Pekalongan

Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pokok persoalan yang diperiksa berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penerimaan lain yang diduga terjadi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

KPK telah menyampaikan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan TPPU pada 21 Oktober 2026. Penyidikan dilaksanakan menggunakan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Karena masih memakai sprindik umum, sampai pengumuman pengembangan perkara disampaikan belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU tersebut. Proses ini terpisah dari perkara korupsi yang telah berjalan dan melibatkan Fadia Arafiq.

Pengembangan ke dugaan pencucian uang memungkinkan penyidik memeriksa lebih jauh asal-usul aset maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara awal. Dalam konteks penegakan hukum, pembuktian TPPU menjadi penting apabila penyidik menemukan dugaan upaya menyamarkan, memindahkan, atau menyimpan hasil tindak pidana ke dalam bentuk harta tertentu.

Fadia Arafiq Masih Menjalani Persidangan

Di sisi lain, Fadia Arafiq tengah menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Fadia. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.

Fadia didakwa dalam dua perkara. Pada dakwaan pertama, ia disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam rentang Maret 2022 hingga 2026 bersama Anggi Alviano, yang disebut sebagai pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya, serta Siti Hanikun selaku kepala bagian perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Dakwaan kedua menyoal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. Dana tersebut diduga diterima dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Persidangan terhadap Fadia dan penyidikan dugaan TPPU merupakan dua jalur proses hukum yang saling berkaitan pada latar perkara korupsi Pemkab Pekalongan, tetapi memiliki tahapan pembuktian masing-masing. Tuntutan jaksa dalam perkara korupsi juga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyitaan sebagai Bagian dari Pembuktian

KPK masih melanjutkan pendalaman atas barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di Semarang. Aset yang disita dapat diperiksa untuk mengetahui status kepemilikan, waktu perolehan, sumber pembiayaan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Langkah penggeledahan menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan, melainkan juga pada kemungkinan pengelolaan harta yang berasal dari tindak pidana. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen, perangkat, kendaraan, atau aset lain nantinya akan menjadi bagian dari materi penyidikan.

Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh kecukupan bukti yang dikumpulkan penyidik. KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut, sementara proses persidangan dugaan korupsi terhadap Fadia Arafiq masih berlangsung.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq KPK Sita?

Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq KPK Sita is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq KPK Sita matter?

Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq KPK Sita matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.