AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Imigrasi Tunggu Permohonan Pencegahan Nusron Wahid dari KPK

Published Oktober 21, 2026 · Updated Oktober 21, 2026 · By Maya Kurniawan - amalzakat.com

Foto : Maya Kurniawan - amalzakat.com

Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencegahan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Amalzakat.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga Selasa, 20 Oktober 2026, belum memperoleh permohonan resmi untuk mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, bepergian ke luar negeri.

Belum adanya permintaan itu membuat Imigrasi belum dapat menerapkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Nusron. Kebijakan pembatasan perjalanan tidak dapat diberlakukan secara mandiri oleh Ditjen Imigrasi, melainkan harus didahului surat resmi dari institusi penegak hukum yang menangani perkara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pelaksanaan kewenangan pencegahan dilakukan setelah ada pengajuan dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada permohonan tersebut. Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan resmi dari instansi penegak hukum terkait,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026).

Pencegahan Memerlukan Dasar Administratif

Dalam praktik penegakan hukum, pencegahan ke luar negeri merupakan langkah administratif yang dipakai untuk memastikan seseorang dapat memenuhi kebutuhan pemeriksaan atau proses hukum lain di dalam negeri. Namun, Ditjen Imigrasi hanya menjalankan keputusan itu setelah menerima dokumen pengajuan yang sah dari pihak berwenang.

Karena surat permohonan belum masuk, status Nusron belum tercatat sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Situasi ini tidak menggambarkan penghentian proses penyidikan, melainkan menunjukkan bahwa belum terdapat instruksi resmi yang perlu dieksekusi oleh Imigrasi.

Hendarsam juga membenarkan bahwa data keimigrasian mencatat perjalanan luar negeri atas nama Nusron Wahid. Ia tercatat pernah menuju Singapura melalui Batam serta menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi belum mendapatkan pembaruan mengenai keberadaan Nusron saat ini. Data perlintasan yang tersedia belum memberikan kepastian apakah ia telah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.

Terkait Pemeriksaan Perkara HGB

Nama Nusron muncul dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK masih mengumpulkan bukti untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, memperjelas dugaan tindak pidana, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkembangan penyidikan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Catatan yang ada menunjukkan ia telah dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan dan keputusan pencegahan ke luar negeri merupakan dua hal yang berbeda. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan, sedangkan pencegahan memerlukan langkah lanjutan berupa permohonan resmi dari penyidik kepada Imigrasi.

Apabila KPK atau institusi penegak hukum lain nantinya mengajukan permintaan pencegahan, Ditjen Imigrasi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga 20 Oktober 2026, tahapan tersebut belum terjadi.

Peran Data Perlintasan dalam Proses Hukum

Data keluar-masuk wilayah Indonesia yang dikelola Imigrasi dapat menjadi informasi penting ketika aparat penegak hukum membutuhkan penelusuran perjalanan seseorang. Namun, pencatatan perjalanan tidak sama dengan penetapan status hukum maupun pembatasan otomatis atas hak seseorang untuk bepergian.

Imigrasi menjalankan fungsi teknis di titik perlintasan, sementara keputusan terkait kebutuhan penyidikan berada pada lembaga penegak hukum yang menangani perkara. Pembagian peran tersebut dimaksudkan agar setiap tindakan pembatasan perjalanan memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang jelas.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk sendiri masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik terus melengkapi alat bukti untuk menjelaskan kronologi perkara dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan praktik suap tersebut.

Publik pun masih menunggu langkah berikutnya dari KPK, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menyatakan posisinya tetap sama: tindakan pencegahan baru dapat dijalankan setelah menerima permohonan formal dari penegak hukum.

Sampai saat ini, tidak ada surat pencegahan yang tercatat diterima oleh Ditjen Imigrasi untuk Nusron Wahid. Dengan demikian, belum ada dasar administratif bagi Imigrasi untuk menerapkan larangan sementara bepergian ke luar negeri terhadap Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Imigrasi Tunggu Permohonan Pencegahan Nusron Wahid?

Imigrasi Tunggu Permohonan Pencegahan Nusron Wahid is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Imigrasi Tunggu Permohonan Pencegahan Nusron Wahid matter?

Imigrasi Tunggu Permohonan Pencegahan Nusron Wahid matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.