AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, KPK Panggil 4 Saksi dari Swasta

Published Oktober 3, 2026 · Updated Oktober 3, 2026 · By Dewi Santoso - amalzakat.com

Foto : Dewi Santoso - amalzakat.com

KPK Periksa Empat Saksi Swasta dalam Penyidikan Dugaan Suap HGB Summarecon Bogor

Amalzakat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari kalangan perusahaan swasta.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam perkara yang telah menyeret delapan tersangka tersebut.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Empat Saksi dari Perusahaan Swasta

Empat orang yang dipanggil terdiri atas Yan Stephanus, manager keuangan PT Summarecon Agung; Dendy Darmawan, land document manager PT Kencana Jayaproperty Agung; Amita Kusumawaty, finance manager PT Kencana Jayaproperty; serta Dalil Firmansyah, direktur utama PT Daha Mulia Valasindo.

Hingga informasi pemeriksaan disampaikan, Budi belum mengonfirmasi siapa saja yang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK juga belum memaparkan pokok pertanyaan atau keterangan spesifik yang akan digali dari masing-masing saksi. Pemanggilan pihak swasta ini menjadi bagian dari upaya mengurai aliran dana, proses administrasi pertanahan, dan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus korupsi, pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencocokkan dokumen, komunikasi, transaksi, maupun rangkaian pengurusan layanan yang sedang diselidiki. Keterangan para pihak dari perusahaan dapat membantu penyidik memperjelas konteks transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB dan layanan pertanahan lainnya.

Delapan Orang Telah Menjadi Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat orang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lain adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi yang menjabat direktur utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari unsur swasta.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan penerimaan uang lain yang berhubungan dengan jabatan, mutasi, promosi, serta layanan administrasi pertanahan. Seluruh dugaan dalam konstruksi perkara masih berada dalam proses penyidikan KPK.

Dugaan Uang Rp1,5 Miliar untuk Pengurusan SHGB

Dalam perkara HGB Summarecon, Adrianto Pitojo Adi selaku direktur utama Summarecon diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Dana itu diduga berkaitan dengan permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan melakukan pemecahan sertifikat hak guna bangunan Summarecon.

Perkara ini menyoroti pentingnya integritas dalam layanan pertanahan. Pengurusan blokir, pemecahan sertifikat, maupun administrasi lain memiliki dampak besar bagi kepastian status tanah dan kegiatan usaha. Karena itu, dugaan adanya imbalan di luar mekanisme resmi menjadi fokus penyidikan untuk menelusuri apakah kewenangan layanan digunakan secara tidak semestinya.

Selain persoalan SHGB Summarecon, KPK mendalami dugaan penerimaan dana untuk pengurusan mutasi serta promosi jabatan di Kementerian ATR/BPN, juga untuk berbagai layanan administrasi pertanahan. Salah satu bagian penyidikan berkaitan dengan tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan.

Dugaan Setoran dan Penyimpanan Uang dalam Koper

PT BPA diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diduga disetorkan Erwin kepada Arif Sugianto. Penyidik juga menduga Lampri bersama ARF menerima Rp8 miliar.

Uang Rp8 miliar tersebut ditemukan di dalam sembilan koper berwarna merah yang memuat nama Lampri. Temuan itu menjadi salah satu bagian fakta yang didalami KPK dalam menelusuri asal-usul, tujuan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dana tersebut.

Penyelidikan KPK turut menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026, yang dikaitkan dengan mutasi rekening Arif Sugianto. Di samping itu, penyidik menemukan penerimaan lain yang diduga bersumber dari pengurusan layanan pertanahan. Dana-dana tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.

Arif Sugianto diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid. Setelah dihimpun, uang itu diduga kemudian diserahkan kepada Fahd El Fouz.

Penelusuran Aliran Dana dan Layanan Pertanahan

Dugaan penerimaan yang sedang ditelusuri mencakup pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan, kantor wilayah BPN, hingga Kementerian ATR/BPN. Rangkaian ini menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pengurusan sertifikat, melainkan juga pada dugaan pola penerimaan uang dalam beberapa jenis layanan.

Pemeriksaan empat saksi dari perusahaan swasta diharapkan memperkuat gambaran penyidik mengenai dokumen pertanahan, jalur komunikasi, serta arus dana yang berkaitan dengan perkara. KPK masih melanjutkan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil?

Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil matter?

Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN KPK Panggil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.