Kemenkum Pelajari Putusan MK Soal Revisi UU Peradilan Militer
Kemenkum Pelajari Putusan MK Soal Revisi UU Peradilan Militer
Amalzakat.com – Kemenkum pelajari putusan MK soal revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengharuskan pemerintah dan DPR melakukan perubahan paling lama dua tahun. Kementerian Hukum masih menelaah substansi putusan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan kementeriannya belum mengambil kesimpulan sebelum mempelajari keseluruhan dokumen putusan. Penelaahan tersebut penting agar pemerintah memahami bagian-bagian undang-undang yang harus disesuaikan dengan putusan MK.
“Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” kata Nico di gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026), seusai kegiatan PASTI Ada Solusi.
Setelah kajian selesai, Kemenkum akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Proses tersebut diperlukan karena pembentukan maupun perubahan undang-undang harus digodok pemerintah bersama DPR.
Menurut Nico, hasil kajian akan menjadi dasar untuk menentukan pembahasan lanjutan. Kemenkum pelajari putusan MK soal revisi ini sebagai bagian dari persiapan pemerintah dalam menindaklanjuti amar dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK dan batas waktu perubahan undang-undang
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (15/10/2026) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Artinya, pemerintah dan DPR diberi tenggat untuk melakukan revisi UU Peradilan Militer. Jika perubahan tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menempatkan pembaruan aturan peradilan militer sebagai agenda yang harus segera dipersiapkan. Kemenkum pelajari putusan MK soal revisi UU Peradilan Militer untuk memastikan tindak lanjut pemerintah selaras dengan arahan Mahkamah.
Pokok perubahan yang disoroti Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk membedakan perkara yang menjadi kewenangan peradilan militer dengan perkara yang seharusnya diperiksa oleh peradilan umum, khususnya dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.
MK juga menyoroti pentingnya penegasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Pengaturan yang lebih tegas diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian mengenai forum pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Selain itu, perubahan UU Peradilan Militer harus mencakup penyatuan peradilan militer ke dalam sistem peradilan satu atap secara penuh. Mahkamah turut meminta adanya pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan. Mekanisme ini diperlukan ketika muncul sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara yang melibatkan anggota TNI.
FAQ Revisi UU Peradilan Militer
Apa yang sedang dikaji Kemenkum?
Kemenkum sedang menelaah isi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kajian dilakukan sebelum pemerintah menentukan koordinasi dan langkah tindak lanjut bersama DPR.
Berapa lama batas waktu revisi UU Peradilan Militer?
MK memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 15 Oktober 2026. Dalam masa tersebut, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan undang-undang sesuai amar putusan.
Apa akibatnya jika revisi tidak dilakukan?
Apabila tidak diubah dalam tenggat dua tahun, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mengapa batas kewenangan peradilan perlu diperjelas?
Penegasan batas kewenangan diperlukan agar dapat ditentukan secara jelas apakah suatu perkara diperiksa oleh peradilan militer atau peradilan umum. Hal tersebut juga berkaitan dengan pengaturan tindak pidana militer, tindak pidana umum, dan penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga peradilan.