Key Discussion: Dewan Pers Matangkan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
Dewan Pers Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Key Discussion - Jakarta, Beritasatu.com — Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, Dewan Pers menggelar pertemuan mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi pers di ruang Hall Dewan Pers, Jakarta. Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi penyusunan RUU Hak Cipta, khususnya terkait perlindungan karya jurnalistik. Berbagai pihak, seperti PWI, AJI, SPS, dan AMSI, turut serta dalam diskusi untuk menyampaikan pendapat mereka tentang pengaturan hukum yang relevan dengan tantangan di sektor pers di era digital dan AI.
Upaya Dewan Pers untuk Responsif Terhadap Tantangan Baru
Dewan Pers berupaya agar perubahan dalam RUU Hak Cipta mampu menjawab dinamika baru yang dihadapi industri jurnalistik. Di tengah dominasi platform digital dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan, karya jurnalistik dianggap sebagai produk intelektual yang layak dilindungi secara hukum. Hal ini menegaskan bahwa proses kreatif dalam meliput dan menyajikan informasi tidak hanya penting secara sosial tetapi juga secara ekonomi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa para anggota Dewan Pers tengah berusaha mencari solusi inovatif untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi jurnalis. “Kami melihat resiliensi sektor pers sangat luar biasa, dan perlu ada cara adaptasi yang lebih strategis,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa RUU Hak Cipta ini diharapkan menjadi salah satu alat untuk memperkuat posisi industri pers di tengah situasi yang terus berubah.
Aspirasi Peserta Forum: Perlindungan yang Proporsional
Sejumlah isu utama muncul dalam forum tersebut, termasuk pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum dalam Undang-Undang Hak Cipta. Peserta menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya memiliki nilai informasi tetapi juga ekonomi, sehingga perlu diakui secara keseluruhan. Selain itu, ada kebutuhan untuk menegaskan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang mereka produksi dan terbitkan.
Mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan kecerdasan buatan, para peserta menyarankan adanya aturan yang lebih jelas. Mereka menyoroti bahwa karya jurnalistik sering kali dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti penayangan cuplikan, pengindeksan, atau pelatihan model AI. Meski praktik ini menghasilkan manfaat ekonomi, belum ada mekanisme kompensasi yang adil bagi pelaku kreatif dan perusahaan pers.
Adapun, satu solusi yang digagas adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam diskusi, sejumlah peserta menilai LMK bisa menjadi alat penting untuk mengelola lisensi dan distribusi keuntungan dari pemanfaatan karya jurnalistik. “LMK dapat meningkatkan daya tawar pers dalam menghadapi platform digital global,” tulis Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, dalam pernyataannya.
Perbedaan Antara Penggunaan Komersial dan Non-Komersial
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak akan menghambat kebebasan berekspresi atau akses informasi. Ia menyampaikan bahwa RUU tersebut bertujuan menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku. “Kami ingin memastikan bahwa penggunaan komersial diberi batasan, sementara penggunaan non-komersial seperti pendidikan tetap diperbolehkan,” jelas Totok.
Dahlan Dahi menambahkan bahwa perusahaan pers hanya berhak memperoleh kompensasi untuk penggunaan komersial. “Jika karya jurnalistik digunakan dalam konteks penelitian, pelatihan, atau kajian akademik, maka tidak perlu ada pembatasan,” tegasnya. Hal ini memberikan gambaran bahwa RUU Hak Cipta akan membedakan antara pemanfaatan karya untuk kepentingan publik dan pemanfaatan yang bernilai ekonomi.
Hasil Forum: Masukan untuk Perbaikan RUU
Peserta forum juga menyoroti perlunya mekanisme kompensasi yang lebih transparan dan seimbang. Mereka menilai bahwa saat ini pihak-pihak yang menggunakan karya jurnalistik belum memberikan manfaat ekonomi yang proporsional kepada pelaku kreatif. “Kita perlu pastikan bahwa perusahaan pers dan jurnalis mendapatkan penghargaan yang layak,” kata salah satu peserta.
Sejumlah organisasi seperti LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) turut memberikan pandangan. Mereka menekankan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan informasi. “RUU ini tidak hanya melindungi karya, tetapi juga menjaga akses informasi bagi masyarakat,” ujar Totok Suryanto.
Manfaat Perlindungan Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak hanya berdampak pada perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menciptakan keadilan bagi masyarakat. “Karya jurnalistik menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, dan perlindungan ini akan menjamin kualitas informasi yang diberikan,” tuturnya. Ia menekankan bahwa RUU Hak Cipta perlu diatur agar mampu mendukung pertumbuhan jurnalisme yang berkualitas.
Di samping itu, para peserta forum menyepakati bahwa RUU tersebut harus mencakup pertimbangan terhadap berbagai pihak yang terlibat. Misalnya, penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital harus diberi batasan yang jelas agar tidak mengakibatkan kerugian ekonomi bagi perusahaan pers. “Dengan adanya aturan yang tegas, kita bisa mengurangi kemungkinan penyalahgunaan hak cipta yang tidak seimbang,” jelas Dahlan Dahi.
Kontribusi Berbagai Organisasi Pers
Sejumlah organisasi pers seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) juga memberikan masukan. Mereka menegaskan bahwa RUU Hak Cipta harus mencakup keberagaman bentuk media dan platform, termasuk radio, TV, serta media Siber. “Kita perlu memastikan bahwa semua bentuk jurnalisme mendapat perlindungan yang sama,” kata salah satu perwakilan organisasi.
Forum dengar pendapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyempurnaan RUU Hak Cipta. Semua masukan yang disampaikan akan dijadikan acuan oleh Dewan Pers dalam mengusulkan revisi kepada pemerintah dan DPR. “RUU ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan jurnalisme yang lebih tangguh di tengah era digital,” ujar Komaruddin Hidayat.
Kehadiran LBH Pers dan KTP2JB menambah dimensi diskusi, khususnya dalam menilai dampak regulasi terhadap kebebasan jurnalistik. Mereka menekankan bahwa RUU harus tidak hanya mengatur hak cipta tetapi juga menjaga kebebasan pers dalam menyebarkan informasi. “RUU Hak Cipta harus menjadi alat yang seimbang, bukan penghalang,” jelas perwakilan LBH Pers.
Dengan