Key Discussion: KPK Buka Alasan Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Key Discussion: KPK Belum Ambil Alih Kasus Febri Ardiansyah
Key Discussion - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan alasan penundaan pengambilalihan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Dalam Key Discussion ini, KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti mengabaikan kasus, melainkan menunggu terpenuhinya persyaratan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, belum memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asep menambahkan bahwa pengambilalihan perkara memerlukan tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui secara berurutan.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dahulu gitu ya. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujar Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Landasan Hukum Pengambilalihan Perkara
Pasal 10A ayat (1) Undang-undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Namun, pengambilalihan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti enam kriteria yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU KPK.
Kriteria pertama adalah ketika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kriteria kedua terjadi apabila proses penanganan perkara berjalan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, apabila penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Keempat, penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kelima, terdapat hambatan dalam penanganan perkara karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Terakhir, terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK Tidak Bekerja Berdasarkan Asumsi
Dalam Key Discussion lanjutan, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 10A UU KPK, dalam melakukan pengambilalihan kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPK tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganan kasus yang menyeret nama jampidsus nantinya akan mandek, sementara prosesnya masih awal dan belum masuk tahapan penyidikan.
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri. Misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkin lah, pasti perkaranya macet gitu kan, dan lain-lain pasti susah'. Itu kan asumsi," tandas Asep.
Budi memastikan KPK harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Termasuk penegakan hukum oleh kepolisian, kortastipidkor, Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung yang memiliki 'atap' masing-masing. KPK memiliki sistem satu atap di mana penyidik dan jaksa berada dalam satu lembaga.
KPK memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Karena ini masih tahap awal, KPK hanya berdiskusi seputar mekanisme pengambilalihan perkara.
Tiga Perkara yang Mengusut Febri Ardiansyah
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema investigasi bersama (joint investigation) sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam pengusutan ketiga perkara ini, nama eks jampidsus Febri Ardiansyah ikut terseret, meskipun sudah membantah terlibat dalam ketiga kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Kedua, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. Ketiga, dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan batu bara untuk PLTU PT PLN yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik.
KPK terus memantau perkembangan ketiga perkara ini dan akan mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengambilalihan perkara oleh KPK akan dilakukan apabila seluruh kriteria terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Key Discussion ini.