AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: KPK Ungkap Modus Imigrasi Bali Peras WNA, Tak Ada Setoran Izin Ditahan

Published Juni 27, 2026 · Updated Juni 27, 2026 · By Rizki Maulana

KPK Ungkap Modus Imigrasi Bali Peras WNA, Tak Ada Setoran Izin Ditahan

Key Strategy - Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi skema korupsi yang terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui pengurusan izin tinggal menjadi fokus penyidikan lembaga antikorupsi itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa petugas imigrasi disebut meminta uang tambahan di luar biaya resmi yang dibayar oleh biro jasa. Saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar Bali, Jumat (26/6/2026), memberikan konfirmasi terkait praktik ini.

Permintaan Uang Klik Dilakukan di Loket Imigrasi

Budi menjelaskan bahwa praktek pemintaan dana tambahan, yang disebut uang klik, terjadi di loket pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Menurutnya, biro jasa yang mengajukan izin tinggal harus menyetor uang selain tarif PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. "Permintaan uang klik ini dilakukan untuk mempercepat proses pengajuan izin tinggal, baik Kitas, Kitap, ITK, atau VoA," kata Budi. Jika biro jasa tidak membayar, lanjutnya, dokumen mereka tidak akan diproses secara efisien.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, atau VoA," ujar Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, besaran dana yang diminta oleh petugas imigrasi bervariasi. Budi mengungkapkan bahwa setoran bisa mencapai mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 per proses. "Nominalnya bisa berbeda, ada yang dari Rp100.000 sampai Rp2,5 juta untuk setiap dokumen keimigrasian," tambahnya. Praktik ini, katanya, memperkuat bukti dalam penyelidikan terhadap eks Wamen Imipas Silmy Karim.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa korupsi ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Lembaga antikorupsi tersebut memperkirakan total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Budi menegaskan bahwa uang klik ini tidak hanya dialirkan ke oknum di level teknis, tetapi juga ke tingkat manajerial. "Ada informasi bahwa uang dari biro jasa dibagi ke level atas, bahkan sampai jabatan tertentu," jelas Budi.

Saksi-Saksi Bantu Ungkap Skema Korupsi

Menurut Budi, dua saksi yang diperiksa, Ni Komang Yustarin (staf PT Bali Soft) dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja (wiraswasta), memberikan keterangan yang mengarah pada adanya praktik pemerasan. "Saksi-saksi hadir dan menjelaskan bahwa petugas imigrasi meminta uang klik di luar biaya resmi," kata Budi. Dalam proses ini, biro jasa diwajibkan menyetor dana tambahan untuk mempercepat pengurusan izin tinggal.

"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf. Ada yang dibagi secara mingguan atau berkala," pungkas Budi Prasetyo.

KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan kebijakan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas. Delapan orang disebut sebagai tersangka, termasuk eks Wamen Imipas dan Dirjen Imipas Silmy Karim. Berikut daftar tersangka: 1. Silmy Karim, mantan Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi 4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal 5. Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal 6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS 8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada oknum di Kantor Imigrasi Bali, tetapi juga mencakup pejabat di Kementerian Imipas. "Aliran dana klik ini terus dilacak, termasuk ke level manajemen dan tingkat keputusan," ujar Budi. Dalam skema ini, dana yang diperoleh petugas di lapangan kemungkinan diarahkan ke berbagai lapisan korporasi dalam sistem keimigrasian.

Pengurusan Izin Tinggal WNA Dipersulit

Menurut Budi, uang klik ini menjadi sarana untuk mempersulit proses pengajuan izin tinggal. Petugas disebut sengaja memperlambat pengurusan dokumen jika biro jasa tidak membayar tambahan. "Dokumen yang diajukan tidak akan 'klik' di aplikasi Imipas tanpa adanya dana tambahan," katanya. Skema ini, lanjut Budi, melibatkan oknum di berbagai tingkatan, mulai dari staf hingga pejabat tinggi.

KPK juga menyebut bahwa dana yang terkumpul dalam skema ini sangat besar. Diperkirakan total nilai korupsi mencapai Rp145,5 miliar selama empat tahun, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu. Saksi-saksi menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh melalui permintaan uang tambahan selama pengurusan berbagai jenis izin tinggal, seperti ITK atau VoA.

Dalam penerapan praktik ini, biro jasa diwajibkan menyetor uang kepada petugas imigrasi. Jika tidak, dokumen tidak akan segera dikeluarkan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan KPK terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang menerima dana tersebut. "Kita sedang menelusuri siapa yang menerima uang klik, baik dari tingkat bawah maupun atas," tuturnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya terjadi di tingkat lapangan, tetapi juga mencakup kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah. KPK berharap investigasi ini dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat, serta memberikan keadilan kepada para WNA yang menjadi korban. "KPK akan terus mengejar semua oknum yang terlibat, baik di Kantor Imigrasi maupun di Kementerian Imipas," pungkas Budi.

Pengaruh pada Proses Imigrasi

Budi menyoroti bahwa praktik ini memperparah proses pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dengan adanya dana tambahan, petugas imigrasi bisa memperlambat atau menunda pengajuan dokumen. "Ini membuat proses imigrasi menjadi tidak efisien dan memperumit penerbitan izin tinggal," ujar Budi. Selain itu, dana klik ini diduga juga menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan petugas di lapangan.

KPK memastikan bahwa semua transaksi terkait uang klik akan terus dikaji, baik dalam bentuk dana yang diberikan secara langsung maupun melalui mekanisme tertentu. "Kita sedang menelusuri seluruh aliran dana tersebut untuk mengetahui sejauh mana dampaknya pada sistem keimigrasian," tuturnya. Investigasi ini diharapkan bisa mengungkap seluruh detail modus korupsi yang berlangsung