AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Ungkap Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta kepada Bupati Klaten

Published Oktober 17, 2026 · Updated Oktober 17, 2026 · By Yusuf Kurniawan - amalzakat.com

Foto : Yusuf Kurniawan - amalzakat.com

KPK Dalami Dugaan Suap Terkait Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Klaten

Amalzakat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan dana sebesar Rp600 juta yang melibatkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.

Dalam perkembangan perkara ini, nilai pemberian yang semula disebut Rp600 juta diduga berubah setelah terjadi pembicaraan antara kedua pihak. KPK menyatakan Hamenang tidak menyetujui nominal awal tersebut, hingga muncul kesepakatan dugaan pemberian Rp400 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rangkaian perkara itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 16 Oktober 2026. Perkara bermula dari pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026.

Temuan Kelebihan Pembayaran Honorarium

Dalam audit tersebut, pemeriksa menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan total sekitar Rp5 miliar. Temuan itu mencakup honor narasumber untuk kegiatan sosialisasi peraturan yang dinilai tidak sejalan dengan jam pelaksanaan, serta kelebihan pembayaran honor dalam pelaksanaan kegiatan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik.

Dua temuan tersebut kemudian diduga menjadi pokok pembicaraan antara sejumlah pejabat Klaten dan jajaran BPK Jawa Tengah. Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto disebut bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan serta Ahmad Luthfi di Semarang.

Iwan disebut sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten 2025. Dalam pertemuan itu, empat orang tersebut diduga membicarakan kemungkinan agar temuan kelebihan pembayaran honorarium tidak dimasukkan ke dalam LHP BPK.

Pembahasan lalu diduga berlanjut dalam pertemuan terpisah antara Hamenang dan Ahmad Luthfi di Semarang. Fokus pertemuan itu disebut berkaitan dengan penghapusan dua temuan pemeriksaan dari hasil audit.

Permintaan Dana dan Negosiasi

KPK menyebut Ahmad Luthfi awalnya menyampaikan permintaan Rp600 juta kepada Hamenang. Permintaan itu diduga ditujukan sebagai imbalan untuk pengondisian hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” ujar Taufik.

Hamenang diduga menyatakan keberatan atas nominal itu. Negosiasi kemudian berlangsung hingga muncul kesepakatan Rp400 juta. Nilai yang lebih rendah itu disebut sebagai angka akhir dalam pembicaraan antara keduanya.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red) adalah sebesar Rp400 juta,” kata Taufik.

Setelah itu, Hamenang disebut bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Kode “AMIDIS” dan Persiapan Uang

Dalam rangkaian dugaan peristiwa tersebut, Ahmad Luthfi memberikan secarik kertas berwarna kuning yang memuat kode “AMIDIS”. Kode itu diteruskan kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.

Hamenang kemudian diduga menyerahkan catatan berkode tersebut kepada Rizqan sambil meminta persiapan dana Rp400 juta sesuai pembicaraan sebelumnya. Rizqan selanjutnya meneruskan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, dengan permintaan menyiapkan uang dalam jumlah yang sama.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya.

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP pemeriksaan atas keuangan Pemkab Klaten. KPK mengungkap dua temuan mengenai kelebihan pembayaran yang sebelumnya ditemukan dalam audit tidak lagi tercantum dalam laporan tersebut. Kondisi itu diduga terkait kesepakatan yang melibatkan Ahmad Luthfi dan Hamenang.

LHP memiliki arti penting dalam tata kelola pemerintahan karena dokumen ini memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Temuan dalam laporan pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan perbaikan, menindaklanjuti ketidaksesuaian, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

OTT dan Penetapan Tersangka

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, Jumat, 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk tahun anggaran 2025-2026.

Penyidikan KPK dalam perkara Pemkab Klaten juga mencakup lima klaster dugaan korupsi. Di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari organisasi perangkat daerah. Proses hukum masih berjalan, dan dugaan yang dipaparkan penyidik perlu dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Ungkap Kepala BPK Jateng Minta?

KPK Ungkap Kepala BPK Jateng Minta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ungkap Kepala BPK Jateng Minta matter?

KPK Ungkap Kepala BPK Jateng Minta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.