AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Asing hingga 55 Kg Platinum

Published Juli 4, 2026 · Updated Juli 4, 2026 · By Tegar Saputra

OTT Bupati Langkat: KPK Sita Uang Asing dan 55 Kg Logam Mulia

Latest Program - Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pemerintahan di Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Penyitaan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari operasi penyidikan yang tengah berlangsung. Dalam penangkapan ini, KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai dan logam mulia.

Barang Bukti yang Disita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai Rp 100 juta dari Syah Afandin. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dengan total senilai sekitar Rp 1,22 miliar. Uang asing tersebut terdiri dari 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia.

"Barang bukti ini akan diperiksa keasliannya oleh ahli," kata Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Adapun logam mulia yang disita berupa 55 keping platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram. Barang bukti tambahan meliputi dua rekening bank atas nama Syah Afandin, dengan saldo mencapai Rp 2,27 miliar, serta dokumen dan alat elektronik yang digunakan sebagai bukti investigasi.

Dugaan Gratifikasi dan Praktik Korupsi

Menurut Achmad, kasus ini tidak hanya terkait suap, tetapi juga menunjukkan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin. Nilai gratifikasi diduga mencapai Rp 3,5 miliar, yang berasal dari berbagai praktik korupsi, seperti mutasi jabatan dan pengisian posisi di Dinas Pendidikan, serta pemberian kenaikan pangkat kepada camat di Kabupaten Langkat.

"Kasus ini telah menyebabkan kekecewaan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat," tutur Achmad.

KPK juga menelusuri dugaan jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, serta penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar. Praktik ini dianggap merugikan kepentingan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pemerintahan daerah.

Keterlibatan Pihak Swasta

Di samping Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub, yang diketahui sebagai tim sukses Syah Afandin, terlibat dalam dugaan suap proyek pemerintahan Kabupaten Langkat. KPK menjerat Yaqub dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang yang sama.

Untuk Syah Afandin, penyidik mengaitkannya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Juli 2026.

Tempat Penahanan Tersangka

Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif disimpan di Rutan Polresta Medan. Penahanan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang diharapkan memberikan kejelasan terkait praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan uang asing dan logam mulia, yang sering dianggap sebagai bentuk korupsi yang lebih kompleks. Penggunaan mata uang asing dalam suap menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan lintas batas, sementara 55 kg platinum menjadi bukti nyata dari skala kejahatan yang terjadi.

Langkah KPK dalam Penyidikan

Pengungkapan barang bukti dianggap sebagai langkah awal untuk memperkuat kasus korupsi terhadap Syah Afandin. Selain itu, KPK berharap pengambilan bukti dari rekening bank dan dokumen-dokumen terkait dapat memperjelas alur uang yang mengalir dalam proyek-proyek pemerintahan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan keaslian barang bukti, KPK akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Achmad menegaskan bahwa KPK tetap fokus pada penyelidikan menyeluruh. "Kami akan terus menggali indikasi gratifikasi dan suap yang melibatkan pihak-pihak lain," ujarnya. Selain itu, KPK juga mengecek apakah ada aliran dana lain dari pihak swasta ke lembaga pemerintah setempat.

Kemungkinan Dampak pada Pemerintahan Daerah

Kasus ini diprediksi akan memengaruhi reputasi pemerintahan Kabupaten Langkat. Para ASN yang terlibat dalam praktik korupsi disebut mengalami kekecewaan, karena kasus ini mengungkap ketidaktransparan dalam pengelolaan anggaran dan jabatan di lingkungan pemerintahan. KPK berharap tindakan tegas terhadap Syah Afandin dan Yaqub dapat menjadi contoh untuk pencegahan korupsi di daerah lain.

Proyek yang diduga disuap memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Langkat, termasuk dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Dengan penyitaan uang asing dan logam mulia, KPK menegaskan komitmennya untuk menangani korupsi secara profesional, bahkan jika melibatkan aset internasional.

Pembuktian dan Penuntutan Selanjutnya

Setelah selesai memverifikasi barang bukti, KPK akan menentukan langkah penuntutan lebih lanjut. Pasal-pasal yang diterapkan terhadap Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif dianggap cukup kuat untuk mendukung tuntutan hukum. Penyidikan juga menyoroti peran tim sukses dalam mempercepat proses korupsi, menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya melibatkan pejabat, tetapi juga pihak-pihak yang mendukung kebijakan mereka.

Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi KPK terkait efektivitas penyidikan dalam proyek yang berdampak besar. Penyitaan uang asing dan logam mulia juga dianggap sebagai bukti bahwa investigasi diarahkan pada aset yang memiliki nilai tinggi, sehingga dapat menarik perhatian publik dan pemerintah pusat.

Sebagai bagian dari operasi penyidikan, KPK mengajak masyarakat untuk tetap memantau proses ini. Penyidikan yang berlangsung saat ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga mencegah manipulasi di masa depan. Dengan menetapkan tersangka, KPK menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam korupsi, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta, akan diakui secara hukum.

Kasus OTT Bupati Langkat menjadi sorotan nasional karena menggambarkan korupsi yang terstruktur dan terorganisir. Penyitaan uang asing serta logam mulia menunjukkan bahwa penyidik KPK tidak segan memeriksa aset yang lebih dari sekadar uang rupiah. Selain itu, penangkapan Yaqub Abdhal Al Mu'arif menegaskan bahwa korupsi melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak eksternal seperti tim sukses dan pemodal.

Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, KPK berharap proses hukum akan berjalan cepat dan transparan. Penyidikan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan yang