Main Agenda: Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan
Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan
Main Agenda - Sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan kebahasaan nasional, Jawa Barat terus menggencarkan tata kelola penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menggelar kegiatan Konsolidasi Daerah, yang membahas topik utama tentang “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat.” Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 400.4/7446/SJ Tahun 2025 yang memandu pengawasan di tingkat daerah.
Kebahasaan sebagai Simbol Negara
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menekankan pentingnya menjaga eksistensi Bahasa Indonesia dalam konteks nasional dan global. Ia menyoroti bahwa bahasa ini bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga simbol kebangsaan yang perlu dihormati dan dipertahankan. “Penggunaan Bahasa Indonesia secara konsisten dapat memperkuat identitas bangsa, membantu menjaga kedaulatan negara, dan berkontribusi pada pengembangan peradaban nasional,” ujarnya di Bandung. Menurut Hafidz, saat ini Bahasa Indonesia semakin digdayakan di luar negeri, seperti menjadi salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dan diintegrasikan ke dalam kurikulum Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.
“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,”
Meski demikian, Hafidz mengakui bahwa di dalam negeri masih ada penggunaan bahasa asing yang berlebihan, terutama dalam konteks penamaan kawasan, produk, badan usaha, atau ruang publik. Ia menekankan bahwa regulasi kebahasaan menjadi penting untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama. “Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan bahasa, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Peran Pemerintah Daerah dan Sinergi Nasional
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan kebahasaan nasional memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong langkah-langkah pengawasan bahasa. “Pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara mandiri. Sinergi antarlembaga dan keterlibatan seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilannya,” katanya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,”
Komitmen untuk memperkuat tata kelola kebahasaan juga didukung oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana. Ia menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah langkah strategis untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. “Regulasi yang sudah diterbitkan perlu segera diterapkan melalui pembentukan lembaga, pelaksanaan pengawasan, dan program pembinaan agar manfaatnya merata kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, Asep menambahkan bahwa pendekatan pengawasan lebih mengutamakan edukasi dan pendampingan daripada penindakan langsung. “Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya Bahasa Indonesia, terutama dalam konteks pemerintahan dan ruang publik. Dengan pendekatan yang humanis, kita bisa mendorong penggunaan bahasa nasional secara alami dan berkelanjutan,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Jawa Barat menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan kebijakan ini.
Ekosistem Kebahasaan yang Terpadu
Upaya Jawa Barat dalam memperkuat tata kelola kebahasaan bertujuan menciptakan ekosistem yang tertib, serta memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan sinergis. Konsolidasi yang dilakukan ini tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat. “Kita ingin Jawa Barat menjadi contoh daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara penggunaan Bahasa Indonesia dan kekayaan bahasa daerah,” kata Hafidz Muksin.
Pembinaan bahasa daerah juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini. Menurut Herawati, pelindungan sastra dan bahasa lokal tidak hanya memperkaya keanekaragaman budaya, tetapi juga membangun identitas daerah yang unik. “Dengan menggali potensi bahasa daerah, kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif dan merangsang minat generasi muda terhadap warisan budaya,” katanya. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pendidik, pejabat, dan masyarakat umum.
Kegiatan Konsolidasi Daerah ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi nasional. Selain itu, upaya ini juga bertujuan memperkuat peran bahasa dalam membangun kesadaran kebangsaan, terutama menjelang centenary Sumpah Pemuda pada 2028. “Ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penerapan kebijakan kebahasaan yang berkelanjutan, sehingga Bahasa Indonesia tetap menjadi pilihan utama dalam segala aspek kehidupan,” tegas Herawati.
Dalam konteks pemerintahan, Jawa Barat telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui beberapa peraturan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019, serta Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 menjadi dasar untuk memastikan Bahasa Indonesia tetap mendominasi dalam ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan kerja pemerintahan. “Kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten, baik dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaannya,” tambah Asep Sukmana.
Pengawasan yang dijalankan di Jawa Barat juga dirancang untuk menghadapi tantangan seperti dominasi bahasa asing dalam sektor ekonomi dan teknologi. Dengan menerapkan kebijakan yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap bisa memperbaiki penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek ke