Meeting Results: MK Tegaskan Pilkada Langsung, DPR Belum Revisi UU
DKI Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Jadi Prioritas
Meeting Results - Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum masuk jadwal utama. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diadakan secara langsung oleh rakyat, Komisi II mengatakan belum berencana mengubah aturan tersebut.
“Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap itu. Jadi, fokus kami utamanya adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Bahtra.
Pernyataan ini datang setelah MK mengeluarkan putusan dalam kasus permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 UU Pilkada. MK menolak mengubah mekanisme pemilu daerah, karena pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual atau potensial.
Komisi II DPR menegaskan bahwa revisi UU Pilkada juga belum menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dalam wawancara, Bahtra menjelaskan bahwa pembahasan hukum terkait pemilu daerah sementara ditunda, sementara kegiatan legislatif lainnya mendapat perhatian lebih. “Kami memang belum membahas revisi UU Pilkada, tetapi kami menghormati keputusan MK,” tambahnya.
Perubahan mekanisme pilkada langsung menjadi isu penting dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah MK memutuskan bahwa frasa "secara langsung dan demokratis" tetap sah. Meski tidak ada penggantian aturan, MK menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dijalankan dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Bahtra menambahkan bahwa Komisi II DPR berharap bisa menyelesaikan revisi UU Pemilu terlebih dahulu sebelum fokus ke UU Pilkada.
Pembahasan UU Pemilu Jadi Prioritas Utama
Pembahasan revisi UU Pemilu, yang merupakan undang-undang No. 7 Tahun 2017, telah menjadi prioritas Komisi II. Wakil Ketua Komisi II menjelaskan bahwa rapat-rapat legislative terkait pemilu nasional sedang dijalankan secara intens, termasuk mempertimbangkan perubahan mekanisme pemungutan suara dan penghitungan hasil. “Kami sedang fokus pada UU Pemilu, karena itu lebih relevan untuk menyelaraskan kebijakan nasional,” katanya.
Dalam konteks ini, Bahtra menegaskan bahwa MK mempunyai wewenang untuk menetapkan interpretasi hukum, sementara DPR bertugas mengubah aturan berdasarkan keputusan tersebut. Meski ada putusan MK yang menyatakan pemilihan langsung tetap berlaku, Komisi II belum merasa perlu mengubah UU Pilkada secara langsung. “Kami menghargai putusan MK, tetapi pembahasan revisi UU Pilkada masih menunggu waktu yang tepat,” ujarnya.
Prolegnas 2026: Revisi UU Pilkada Belum Masuk Daftar
Revisi UU Pilkada juga belum dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026, menurut informasi dari Komisi II DPR. Hal ini berarti bahwa selama satu tahun ke depan, UU Pilkada tidak akan mengalami perubahan signifikan. Bahtra menjelaskan bahwa perubahan regulasi membutuhkan persetujuan dari berbagai fraksi di DPR, serta koordinasi dengan pihak eksternal seperti KPU dan Bawaslu.
Wakil Ketua Komisi II menyatakan bahwa revisi UU Pilkada bisa menjadi topik utama jika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat atau muncul isu baru. Namun, saat ini Komisi II lebih memilih untuk menyelesaikan UU Pemilu terlebih dahulu. “Kami akan melihat situasi lebih dulu, lalu menentukan apakah perlu ada revisi UU Pilkada dalam waktu dekat,” tambahnya.
Manfaat dan Tantangan Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung yang tetap diterapkan dalam pilkada dinilai memiliki manfaat dalam memperkuat partisipasi masyarakat. Dengan sistem ini, warga secara langsung menentukan pemimpin daerah mereka, yang dianggap lebih demokratis. Namun, beberapa kritikus mengatakan bahwa mekanisme ini juga bisa menimbulkan masalah, seperti tumpang tindih kekuasaan antara Pemerintah Daerah dan lembaga pemilihan.
Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR berupaya menyeimbangkan antara keadilan dan efisiensi. “Kami ingin memastikan proses pemilihan tidak hanya langsung, tetapi juga transparan dan terbuka untuk semua pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan MK memberikan kejelasan, sehingga Komisi II bisa fokus pada revisi UU Pemilu yang lebih mendesak.
Revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan teknologi pemilu yang terus berkembang. Dalam pembahasan ini, Komisi II DPR berharap bisa mengintegrasikan mekanisme digital dalam pemungutan suara, serta menata sistem penghitungan hasil yang lebih akurat. “Kami ingin UU Pemilu lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan yang lebih baik,” kata Bahtra.
Konsistensi MK dalam Pengambilan Keputusan
Putusan MK dalam kasus ini juga menegaskan konsistensi lembaga tersebut dalam menjaga prinsip demokratisasi. Meski ada pendapat yang berbeda, MK tetap memutuskan bahwa frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada tidak perlu diubah. “MK mempertimbangkan semua sisi, termasuk keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bahtra.
Dalam pertimbangan keputusan, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang dapat dibuktikan. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap diakui sebagai bentuk demokrasi yang sah. Bahtra mengatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan bagi penyelenggara pemilu, sehingga prosesnya bisa berjalan lancar tanpa adanya ketidakpastian.
Keputusan MK juga diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada. Meski belum ada revisi UU, MK menegaskan bahwa pemilihan langsung tetap menjadi cara yang efektif dalam memperkuat keterlibatan warga dalam pemerintahan daerah. “Ini membantu memperjelas peran masyarakat dalam pengambilan keputusan politik,” ujar Bahtra.
Dalam wawancara, Bahtra juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR akan terus memantau perkembangan pilkada dan mungkin meninjau kembali UU Pilkada jika diperlukan. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk merevisi UU Pilkada di masa depan, terutama jika muncul pertanyaan baru atau kebutuhan tambahan,” katanya. Ia menegaskan bahwa keputusan MK menjadi referensi penting, tetapi DPR tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan aturan berdasarkan kondisi terkini.