Menilik Kembali Standar KPU dalam Verifikasi Syarat Capres-Cawapres
Amalzakat.com – Jakarta, Beritasatu.com– Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen yang diserahkan, tetapi juga menilai kelengkapan, pemenuhan persyaratan, serta kebenaran informasi dan dokumen tersebut. Mekanisme pencalonan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan tersebut menjadi dasar tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen, perbaikan, hingga penetapan pasangan calon. Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, KPU kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam JDIH KPU.
Dalam proses verifikasi, KPU memeriksa dokumen persyaratan yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul bersama bakal pasangan calon. Pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen. KPU juga menilai apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan pencalonan serta memeriksa kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya.
Oleh karena itu, sebuah dokumen yang telah diserahkan belum otomatis berarti persyaratan dinyatakan terpenuhi. KPU tetap melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau persyaratan tertentu, KPU dapat meminta klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul maupun instansi yang berwenang.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan. Pedoman teknis KPU 1378/2023 memang secara khusus mencakup persiapan pendaftaran, pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen persyaratan, serta penetapan pasangan calon. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur berbagai dokumen yang harus dipenuhi bakal pasangan calon.
Persyaratan tersebut mencakup identitas, kesehatan, riwayat hukum, perpajakan, harta kekayaan, pendidikan, serta status sebagai pemilih. Beberapa dokumen yang diperiksa KPU, antara lain: Untuk calon yang mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup, dokumen tersebut juga harus dilengkapi fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang telah dilegalisasi. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan administratif sebelum KPU menentukan apakah bakal pasangan calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dokumen pengunduran diri juga menjadi bagian dari persyaratan bagi calon yang memiliki status pekerjaan tertentu. Ketentuan tersebut dapat berlaku bagi calon yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, maupun karyawan atau pejabat pada BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemeriksaan KPU tidak hanya menyangkut identitas pribadi.
Status pekerjaan bakal calon juga menjadi bagian yang diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi. Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian tersendiri dalam rangkaian pencalonan capres dan cawapres. Setelah dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan serta dokumen persyaratan bakal pasangan calon dinyatakan lengkap, KPU memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk menilai kemampuan jasmani dan rohani bakal pasangan calon serta memastikan calon bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan kesehatan kemudian disampaikan oleh tim pemeriksa kepada KPU.
Hasil tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan bakal pasangan calon. Pedoman teknis pemeriksaan kesehatan untuk Pemilu 2024 juga diatur secara khusus melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1387 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1374 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Verifikasi KPU memberikan ruang perbaikan apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau persyaratan yang belum terpenuhi.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusul bersama bakal pasangan calon dapat memperbaiki dokumen atau persyaratan yang dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan. Perbaikan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU dan pedoman teknis KPU. Setelah dokumen hasil perbaikan diterima, KPU kembali melakukan verifikasi.
Pemeriksaan difokuskan pada dokumen atau persyaratan yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan. Apabila masih terdapat keraguan, KPU dapat meminta klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul maupun instansi yang berwenang. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan kemudian dituangkan dalam berita acara.
Perincian teknis mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Apabila setelah proses perbaikan bakal pasangan calon tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat, mekanisme berikutnya mengikuti ketentuan PKPU dan pedoman teknis KPU. Dalam kondisi tertentu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengajukan bakal pasangan calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan pemenuhan persyaratan dokumen pasangan calon pengganti. Batas waktu teknis pengajuan calon pengganti tidak dicantumkan di sini karena perincian tersebut bergantung pada ketentuan tahapan dan pedoman teknis yang berlaku pada proses pencalonan. Untuk menghindari penggunaan tenggat yang tidak dapat diverifikasi secara langsung, angka batas waktu yang belum dipastikan tidak dicantumkan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, KPU menetapkan pasangan calon melalui rapat pleno. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU dan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Warga Berhamburan Keluar Rumah Gempa M 5,2 Lombok Barat Pagi Ini Dipicu Deformasi Batuan Lempeng Trump Segera Telepon Putin Bahas Dugaan Wabah Pneumonia di Rusia Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026 Cristiano Ronaldo: Jorge Jesus Ingkar Janji!
MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima Paripurna DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Aksi Massa Buruh Kawal Paripurna RUU Ketenagakerjaan di DPR Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 El Nino Menguji Ketahanan Pangan Indonesia–Thailand: Harapan Terakhir, Perlawanan Terbesar Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara sebagai Motor Penggerak Kekuatan Nasional Doa Ibu, Tempat Jenderal Suyudi Menundukkan Kepala
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menilik Kembali Standar KPU dalam Verifikasi?Menilik Kembali Standar KPU dalam Verifikasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menilik Kembali Standar KPU dalam Verifikasi matter?Menilik Kembali Standar KPU dalam Verifikasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.