AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

Published Juni 8, 2026 · Updated Juni 8, 2026 · By Rizki Pratama

KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

New Policy - Beberapa waktu terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi masalah dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam laporan terbarunya, KPK menyoroti bahwa survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024 menunjukkan adanya 28% keberlanjutan pungli dalam seleksi masuk sekolah. Angka ini menimbulkan kekhawatiran karena proses SPMB dianggap sebagai pintu masuk yang penting dalam membentuk pola pikir dan perilaku siswa di masa depan.

Temuan KPK: Integritas Pendidikan Masih Butuh Perhatian

Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, sebanyak 10% responden menyatakan bahwa mereka mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses seleksi. Temuan ini menjadi perhatian KPK karena penerimaan murid baru dianggap sebagai tahap awal yang seharusnya mewujudkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa keberadaan pungli di SPMB bisa menggerus nilai-nilai pendidikan yang ingin dibangun.

"Kami mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau 'titipan' bisa membuka jalan keberhasilan melalui kecurangan," ujar Dian dalam pernyataan resmi yang diterbitkan Senin (8/6/2026).

Dian Novianthi menjelaskan bahwa survei ini mengungkap tantangan integritas yang masih memerlukan pengawasan lebih ketat dari semua pihak. Dalam konteks itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mencegah korupsi, pungli, dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. "SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika kecurangan terjadi di awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," tegasnya.

Pungli dan Gratifikasi: Masih Banyak yang Dianggap Wajar

Selain pungli, temuan SPI Pendidikan 2024 juga mencakup normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Data menunjukkan bahwa 30% tenaga pendidik masih memandang pemberian hadiah sebagai hal yang lazim. Di sisi lain, 65% orang tua murid mengakui kebiasaan memberikan bingkisan kepada guru atau staf pendidikan pada momen spesifik seperti hari raya atau kenaikan kelas.

"Temuan ini menunjukkan sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Jika tidak dikelola dengan baik, praktik ini bisa berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan tindak pidana," jelas Dian.

KPK menekankan bahwa pemberian imbalan dalam SPMB tidak hanya merugikan pihak yang patuh pada aturan, tetapi juga berpotensi menanamkan pola korupsi sejak dini. "Bagaimana kita berharap anak-anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal mereka melihat kecurangan?" tanya Dian, menyoroti bahwa pendidikan harus menjadi fondasi untuk membangun karakter yang baik.

Peran Pendidikan dalam Membentuk Karakter

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan individu cerdas, tetapi juga membentuk nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan. "Jika keberhasilan dianggap bisa dicapai karena kedekatan, koneksi, atau uang, maka kualitas pendidikan akan terganggu," tambah Anis.

Dalam upaya menjaga integritas, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, serta masyarakat umum, untuk bekerja sama memastikan SPMB berjalan secara adil. Dian Novianthi juga menyoroti bahwa apresiasi kepada pendidik tidak harus berupa hadiah materi. Dukungan berupa partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, penghargaan melalui ucapan terima kasih, atau kontribusi aktif dianggap lebih tepat dan minim risiko konflik.

Pengawasan dan Penguatan Sistem

Menurut KPK, sistem penerimaan murid baru yang berintegritas memerlukan komitmen dari seluruh elemen. Surat Edaran 7 Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk mendorong keadilan dalam proses SPMB. Dalam surat tersebut, KPK menegaskan bahwa transparansi, keteladanan, dan kejujuran di ruang kelas serta pada tahap awal penerimaan siswa sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter.

KPK juga menyampaikan bahwa pungli di SPMB bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. "Pendidikan yang sehat adalah fondasi untuk membangun masyarakat yang bersih dari korupsi. Jika SPMB tidak diawasi secara ketat, maka mungkin saja akan menjadi celah bagi praktik kecurangan yang lebih luas," ujar Dian Novianthi.

Gerakan Antikorupsi di Sekolah

Adanya pungli dan gratifikasi yang dianggap wajar mengindikasikan bahwa budaya korupsi sudah merangkspasi lingkungan sekolah. KPK meminta semua pihak untuk bersikap kritis terhadap tindakan yang bisa memicu ketidakadilan, seperti pemberian hadiah yang berlebihan atau titipan di awal proses pendaftaran.

Dengan adanya survei SPI Pendidikan 2024, KPK mengharapkan adanya perbaikan dan pemantapan sistem penerimaan murid baru. "Pemerintah, sekolah, dan masyarakat perlu terus berupaya untuk mencegah praktik pungli yang merugikan siswa dan masyarakat," tambah Dian. Dalam konteks ini, KPK menekankan bahwa pendidikan harus menjadi tempat untuk mengajarkan kesetaraan, bukan menjadi alat untuk memperoleh keuntungan tidak sah.

Menyikapi temuan ini, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan di tingkat politik atau bisnis, tetapi juga dalam sistem pendidikan yang sehari-hari dijalani oleh seluruh masyarakat. "Pemberian hadiah yang tidak terukur bisa menjadi awal dari praktik korupsi yang lebih besar. Maka, penting untuk mengajarkan kepada anak-anak bahwa keberhasilan harus diraih secara adil," pungkas Anis Wijayanti.

Dengan langkah-langkah yang diambil, KPK berharap bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bersih dan transparan. Surat Edaran 7 Tahun 2026 diharapkan menjadi alat untuk mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyepelekan tantangan integritas yang ada. "Kami yakin, dengan kesadaran dan komitmen bersama, SPMB bisa menjadi model keadilan yang mendorong generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang jujur dan berintegritas," tambah Dian Novianthi.