Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan Ini
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon Bogor
Amalzakat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Surat pemanggilan untuk Nusron telah dikirimkan penyidik. KPK menilai pemberitahuan itu memberi waktu yang memadai bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda kementeriannya sebelum hadir sebagai saksi.
“Untuk Saudara NW (Nusron Wahid) selaku menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan. Artinya, Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya berharap Nusron bersikap kooperatif. Keterangan dari Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mengembangkan perkara yang menyangkut layanan pertanahan dan pengelolaan jabatan di kementerian tersebut.
“Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif, dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” imbuhnya.
Tanggal Pemeriksaan Belum Diumumkan
KPK belum merinci hari pemeriksaan Nusron dalam pekan berjalan. Meski demikian, Budi memastikan jadwal telah dibuat dan surat pemanggilan telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya, pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Nusron tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran itu dikaitkan dengan agenda internal kementerian. KPK kemudian menyoroti situasi tersebut karena surat panggilan disebut sudah dikirimkan sekitar satu pekan sebelum jadwal pemeriksaan pertama.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik dapat mendalami rangkaian komunikasi, tata kelola pelayanan pertanahan, serta hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat. Status Nusron dalam pemanggilan ini adalah saksi.
Delapan Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat orang disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Lampri atau LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung atau SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi atau ADR, Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi atau LEV dari unsur swasta.
KPK menduga Adrianto Pitojo Adi memberikan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Dana itu diduga berkaitan dengan permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan Summarecon.
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut dalam jangka waktu tertentu. Karena berkaitan dengan status dan pemanfaatan tanah, pengurusan HGB melibatkan prosedur administrasi yang menjadi bagian dari layanan pertanahan.
Dugaan Penerimaan Terkait Layanan Pertanahan
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon Bogor, penyidikan juga menyoroti dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan di Kementerian ATR/BPN. Sejumlah penerimaan lain juga diduga terkait pelayanan administrasi pertanahan.
Salah satu bagian perkara menyangkut pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut menyerahkan Rp2,1 miliar untuk pengurusan perkara kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga memberikan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
Penyidik juga menduga Lampri bersama pihak lain berinisial ARF menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang memuat nama Lampri.
Dalam penelusuran aliran dana, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif Sugianto. Penyidik turut menemukan sejumlah dana lain yang diduga berhubungan dengan pelayanan pertanahan. Uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
Arif Sugianto diduga berperan menghimpun uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut berasal dari pihak swasta dan diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan.
Ruang lingkup layanan yang disorot dalam penyidikan mencakup urusan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga tingkat Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ulang terhadap Nusron diharapkan membantu KPK memperjelas fakta-fakta yang masih didalami dalam perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan?Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan matter?Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.