RUU Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini
RUU Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR
Amalzakat.com – RUU Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang Undang menjadi agenda lanjutan DPR dan pemerintah setelah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna. Paripurna DPR dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebagai tahap pengambilan keputusan untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.
Kesepakatan membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke tingkat paripurna dicapai dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Rapat itu menjadi bagian dari pengambilan keputusan tingkat I sebelum pembahasan memasuki tahapan akhir di forum paripurna.
Seluruh fraksi DPR yang hadir menyatakan setuju agar rancangan regulasi tersebut diteruskan. Rapat pengambilan keputusan tingkat I dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pengaturan Outsourcing, PKWT, dan PHK
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membahas sejumlah isu yang berkaitan langsung dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Materi yang menjadi perhatian mencakup pekerja alih daya atau outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pengaturan outsourcing berkaitan dengan pola penggunaan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa. Sementara itu, ketentuan PKWT menyangkut status dan jangka waktu hubungan kerja bagi pekerja kontrak. Adapun aturan mengenai PHK menjadi penting karena berhubungan dengan prosedur berakhirnya hubungan kerja serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
Melalui RUU ini, DPR dan pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang dapat menjadi pedoman bagi pekerja, perusahaan, dan pihak lain dalam hubungan industrial. Kejelasan aturan diharapkan membantu setiap pihak memahami hak, kewajiban, serta mekanisme yang berlaku dalam dunia kerja.
Aspirasi Pekerja dan Dunia Usaha
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui rangkaian proses penyerapan aspirasi. Masukan dari pekerja maupun asosiasi pengusaha menjadi bagian dari pembahasan sebelum rancangan tersebut memperoleh persetujuan tingkat I.
Komisi IX DPR juga menerima pandangan dari pekerja lintas sektor, termasuk pengemudi ojek online. Keterlibatan berbagai kelompok menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja formal, tetapi juga kelompok kerja dengan pola hubungan yang beragam.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari berharap pembahasan regulasi itu dapat menghasilkan ketentuan yang memberi kejelasan bagi pekerja dan pemberi kerja.
“Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut juga diharapkan dapat menopang keberlangsungan dunia usaha dan memperkuat perekonomian nasional. Perlindungan pekerja serta kebutuhan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis menjadi dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan aturan ketenagakerjaan.
Menanti Keputusan Akhir DPR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi proses pembahasan yang telah mencapai pengambilan keputusan tingkat I. Persetujuan untuk membawa naskah ke paripurna menandakan bahwa RUU tersebut telah memperoleh dukungan untuk memasuki tahap pengesahan.
“RUU tersebut dapat menjadi landasan baru dalam membangun hubungan ketenagakerjaan yang mampu mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Yassierli.
Apabila RUU Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang Undang dalam rapat paripurna, regulasi itu akan menjadi dasar hukum baru bagi sejumlah aspek hubungan industrial. Dampaknya akan relevan bagi pekerja kontrak, tenaga alih daya, pekerja yang menghadapi PHK, serta perusahaan yang wajib menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, kepastian aturan dapat membantu dalam memahami kedudukan dan hak mereka ketika menjalani hubungan kerja. Bagi pemberi kerja, regulasi yang jelas penting untuk menyusun kebijakan perusahaan dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Kapan RUU ini dibawa ke rapat paripurna?
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Isu apa saja yang dibahas dalam RUU tersebut?
Materi yang menjadi perhatian meliputi pengaturan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, PKWT, dan PHK. Ketiga isu tersebut berkaitan erat dengan kepastian hubungan kerja dan perlindungan pekerja.
Apa arti pengesahan RUU bagi pekerja dan perusahaan?
Pengesahan akan menjadikan ketentuan yang disepakati sebagai dasar hukum. Pekerja dapat memperoleh acuan mengenai hak dan posisinya, sedangkan perusahaan memiliki pedoman dalam menjalankan kewajiban serta mengatur hubungan kerja.