AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: MUI Tegaskan LGBT Kejahatan dan Wajib Dipidana

Published Juni 21, 2026 · Updated Juni 21, 2026 · By Rizki Maulana

MUI Tegaskan LGBT Kejahatan dan Wajib Dipidana

Special Plan - Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis tidak dapat dianggap sebagai kodrat yang permanen, melainkan bentuk kelainan yang perlu ditangani secara menyeluruh. Menurut pernyataan MUI, keberadaan orientasi seksual ini dianggap sebagai penyimpangan yang harus diluruskan, bukan hanya dari segi agama, tetapi juga sosial dan moral. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dalam sebuah wawancara di Jakarta, Minggu (21/6/2026), yang dilansir oleh lembaga tersebut.

Dalam wawancara tersebut, Prof Niam menekankan bahwa aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) jika dilakukan secara terbuka dan memperkuat identitas seksualnya, telah memasuki kategori kejahatan. Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan ini harus ditindak secara tegas dan tidak boleh dibiarkan berkembang dalam masyarakat. "Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas tersebut tumbuh subur," kata Prof Niam, yang juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok, Jawa Barat.

“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Langkah-langkah pencegahan dan penyembuhan harus didukung oleh peran aktif pemerintah, termasuk dalam memberikan layanan rehabilitasi yang memadai dan melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual,” tegas Prof Niam.

Menurut Prof Niam, fatwa yang dikeluarkan MUI memberikan dasar hukum untuk menganggap hubungan seksual di luar ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebagai bentuk haram. Fatwa ini menyatakan bahwa aktivitas seperti homoseksual dan sodomi termasuk dalam kejahatan (jarimah) yang wajib dipidana. "Pemerintah harus mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di tengah masyarakat," tambahnya.

Fatwa MUI yang relevan, yaitu Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, telah ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa, Dr Asrorun Niam Sholeh. Dalam fatwa ini, MUI mengklasifikasikan hubungan seksual yang sah sebagai tindakan yang dilakukan pasangan suami istri berdasarkan pernikahan yang berlaku syariat. Aktivitas seksual di luar ikatan tersebut, termasuk homoseksual dan sodomi, dianggap sebagai bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan dampak sosial dan moral.

Prof Niam juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap pelaku dan pengampanye LGBT tidak cukup hanya dilakukan melalui delik perzinahan. Ia menekankan perlunya langkah hukum yang lebih berat, sejalan dengan upaya mencegah penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat. "Pemerintah wajib berperan aktif dalam menyediakan layanan rehabilitasi dan edukasi yang komprehensif, agar masyarakat dapat merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang," ujarnya.

Dalam konteks ini, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan kuratif dan preventif secara menyeluruh. Selain fokus pada penegakan hukum, negara juga harus memberikan perhatian pada aspek psikologis dan spiritual. "Hal ini akan membantu mengurangi dampak negatif dari penyimpangan orientasi seksual dan menjaga nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia," kata Prof Niam.

MUI berharap dengan pendekatan ini, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bermoral. Menurutnya, penyimpangan orientasi seksual tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga bisa berdampak pada keutuhan masyarakat dan nilai-nilai agama yang dianut sebagian besar penduduk Indonesia. "Kita perlu memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk kembali ke jalan yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam," jelasnya.

Selain itu, Prof Niam menyoroti pentingnya pendidikan agama dalam mencegah munculnya kebiasaan seksual yang menyimpang. Ia mengatakan bahwa edukasi yang tepat bisa membantu masyarakat memahami bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah keharusan, tetapi bisa diubah melalui usaha yang konsisten. "Dengan pendekatan psikologis, medis, dan spiritual, kita dapat mengarahkan individu untuk mengembangkan orientasi seksual yang lebih sehat dan bermoral," terangnya.

MUI juga mengingatkan bahwa kebijakan hukum harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan keadilan dan perlindungan nilai-nilai agama. Fatwa ini diharapkan menjadi dasar untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dianggap bertentangan dengan kodrat manusia. "Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa masyarakat Indonesia tetap menjunjung tinggi ajaran agama dan menjaga keharmonisan antara agama, budaya, dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat," kata Prof Niam.

Di sisi lain, fatwa ini juga menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga pendidikan agama untuk meningkatkan pemahaman tentang orientasi seksual. MUI menekankan bahwa pendekatan pendidikan harus lebih intensif, agar generasi muda mampu membedakan antara kelainan dan penyimpangan yang wajib diperbaiki. "Kami yakin bahwa melalui pendidikan dan pemahaman yang benar, orientasi seksual bisa dikembalikan ke jalur yang sesuai dengan syariat," tutur Prof Niam.

Dengan fatwa yang dikeluarkan pada 2014, MUI menegaskan komitmennya untuk menjaga keutuhan nilai-nilai agama dan kehidupan bermasyarakat. Ia berharap keputusan ini dapat diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah dan lembaga-lembaga terkait. "MUI memandang bahwa hukum harus menjadi alat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga keharmonisan masyarakat," tutup Prof Niam.

Langkah Pemerintah untuk Menindak Kelainan Seksual

Kebijakan MUI ini juga memberikan arahan kepada pemerintah agar lebih proaktif dalam menangani masalah kelainan seksual. Menurut Prof Niam, pemerintah tidak hanya wajib melakukan penegakan hukum, tetapi juga harus menyediakan layanan rehabilitasi yang memadai. "Dengan demikian, kita dapat mengurangi dampak sosial dari penyimpangan orientasi seksual dan membantu individu untuk kembali ke jalur yang benar," katanya.

Langkah-langkah pencegahan dan penyembuhan ini, menurut MUI, harus didukung oleh kebijakan yang komprehensif. Ia mencontohkan bahwa penegakan hukum yang tegas bisa diimbangi dengan program edukasi yang memadai, agar masyarakat tidak hanya memahami kejahatan, tetapi juga tahu cara mencegahnya. "Pemerintah harus berperan dalam memberikan layanan psikologis dan medis yang mendorong individu untuk mengubah orientasi seksual mereka," tegas Prof Niam.

Sementara itu, MUI juga meminta kepada masyarakat untuk lebih sadar terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan bermasyarakat. Ia mengingatkan bahwa orientasi seksual yang menyimpang bisa berdampak pada keluarga dan masyarakat, sehingga perlu diperhatikan secara berkala. "Kita harus memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi manusia yang sehat secara moral dan agama," ujarnya.

Dengan pendekatan yang holistik ini, MUI berharap masyarakat Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai agama. Fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan dan kesejahteraan sosial. "MUI percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, orientasi seksual bisa diubah menjadi sesuatu yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Prof Niam.