AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: BRIN Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu demi Kualitas Pemilu 2029

Published Juli 5, 2026 · Updated Juli 5, 2026 · By Tegar Saputra

BRIN Dorong DPR Segera Bahas RUU Pemilu untuk Kualitas Pemilu 2029

Pembahasan RUU Pemilu yang Urgen

Topics Covered – Jember, Beritasatu.com – Profesor Siti Zuhro, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menekankan perlunya DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. RUU ini, menurut Siti, menjadi fondasi kritis untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan efisien dan transparan. Ia menyatakan bahwa keterlambatan dalam pembahasan RUU Pemilu bisa memengaruhi kualitas pemilihan, terutama mengingat waktu yang terbatas sebelum tahapan pilpres dan pileg 2027.

"RUU Pemilu harus dimulai sejak tahun lalu dan selesai pada akhir 2026 agar bisa menjadi payung hukum yang memadai untuk pemilu 2029," ujarnya dalam acara Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Jember, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026).

Pemilu 2029 dianggap sebagai kesempatan emas bagi Indonesia untuk memperkuat sistem demokrasi. Menurut Siti, RUU Pemilu tidak hanya mengatur prosedur pemilihan, tetapi juga memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan. Ia menyoroti bahwa perubahan regulasi perlu segera diimplementasikan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyesuaikan berbagai ketentuan pemilu, termasuk mekanisme pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah. "Tanpa RUU yang lengkap, risiko kecurangan dan ketidakseimbangan dalam proses pemilu bisa meningkat," tambah Siti.

Kualitas Hukum dan Kesiapan Regulasi

Kualitas hukum dalam RUU Pemilu menjadi prioritas utama, karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Siti menekankan bahwa RUU ini harus mencakup semua aspek yang diperlukan, seperti pemungutan suara, penghitungan, dan pengawasan, agar tidak ada celah bagi praktik tidak benar. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR perlu berkoordinasi lebih erat dalam menghadirkan regulasi yang harmonis dengan kebutuhan masyarakat.

"Kalau kualitas hukum dan penegakan hukum tidak menjadi prioritas, maka keadilan dan demokrasi berkualitas tidak akan tercapai," jelas Siti dalam sesi diskusi. Ia menyoroti bahwa RUU Pemilu 2029 harus dijamin konsistensi dengan peraturan yang sudah ada, termasuk perubahan-perubahan dalam sistem pemilu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Siti menambahkan bahwa sosialisasi RUU Pemilu harus menjadi bagian dari proses perencanaan. "Masih ada waktu sepanjang 2027 untuk mengedukasi pemilih, tetapi jika RUU tidak selesai pada 2026, maka kehilangan momentum sosialisasi bisa terjadi," ujarnya. Dengan adanya RUU yang memadai, diharapkan masyarakat lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka, serta prosedur yang berlaku dalam pemilu.

Topics Covered juga menjadi topik utama dalam diskusi mengenai kemajuan demokrasi Indonesia. RUU Pemilu yang dipercepat pembahasannya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, memperkuat keadilan, serta menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif. Menurut Siti, keberhasilan RUU ini tergantung pada keterlibatan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan media.

Pelaksanaan RUU Pemilu dan Kerja Sama Lintas Sektor

RUU Pemilu bukan hanya tanggung jawab lembaga legislatif, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat. Siti menekankan bahwa kerja sama antarlembaga, seperti DPR, KPU, dan Bawaslu, sangat penting agar tidak ada konflik regulasi dalam proses pemilu. "RUU ini perlu diawasi oleh masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.

"RUU Pemilu 2029 menjadi salah satu Topics Covered dalam agenda pembangunan demokrasi. Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk menyelesaikan RUU ini tepat waktu, agar tidak mengganggu kestabilan penyelenggaraan pemilu di tahun depan," papar Siti.

Menurutnya, pengesahan RUU Pemilu harus didasari data dan analisis yang akurat. "RUU ini tidak boleh menjadi sekadar simbol, tetapi harus memiliki dampak nyata dalam memperbaiki sistem pemilu yang saat ini masih memiliki kelemahan," jelas Siti. Ia menambahkan bahwa DPR juga perlu mengakomodasi masukan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan muda, agar RUU dapat mencerminkan perubahan tren demokrasi di Indonesia.

Topics Covered dalam RUU Pemilu juga mencakup penyesuaian terhadap teknologi dan inovasi. Siti menyarankan bahwa RUU ini seharusnya mencakup peraturan mengenai penggunaan digital dalam pemungutan suara, agar mengurangi risiko manipulasi dan mempercepat proses. "Dengan adanya teknologi, RUU Pemilu bisa lebih responsif terhadap kebutuhan pemilih," ujarnya. RUU ini juga perlu menegaskan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penyedia layanan kependudukan dan penyimpanan data pemilih.