Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026
Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan terkait rencana penyesuaian premi BPJS Kesehatan. Ia menyebut bahwa kenaikan iuran akan terjadi, tetapi hanya berdampak pada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Menurut Menkes, peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan dibayarkan pemerintah melalui program bantuan iuran.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,”
tutur Menkes. Baca: Menkes: BPJS Berpotensi Defisit Rp30 Triliun, Apa Dampaknya ke Rakyat?
Prinsip Asuransi Sosial BPJS
Menkes menekankan bahwa BPJS beroperasi berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang. Ia menjelaskan bahwa peserta dengan penghasilan lebih tinggi membantu biaya pembiayaan peserta yang kurang mampu.
“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak. Pajak kan orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,”
ujarnya. Baca: Pemindahan PNS ke IKN Belum Dapat Izin Prabowo
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Perpres 63/2022, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan kategori peserta. Berikut rinciannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran langsung ditanggung pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara: Premi sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Angka 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1% dibebankan pada peserta. 3. PPU di BUMN, BUMD, atau sektor swasta: Sistem pembayaran sama dengan kategori sebelumnya, yaitu 5% dari gaji/upah. 4. Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran 1% per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 5. Kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta non-pekerja: Besaran premi ditentukan berdasarkan perhitungan tersendiri.
Premi Berdasarkan Kelas Pelayanan
BPJS Kesehatan menyediakan tiga tingkatan manfaat pelayanan kesehatan: 1. Kelas III: Premi Rp 42.000 per orang per bulan. Pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sementara pemerintah menanggung sisa Rp 16.500 sebagai bantuan. 2. Kelas II: Premi Rp 100.000 per orang per bulan. 3. Kelas I: Premi Rp 150.000 per orang per bulan. Baca: Di tengah Tekanan IHSG, Sanggupkah Dana BPJS Jadi Benteng Bursa RI?
Penyesuaian Iuran dan Denda
Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran premi dilakukan paling lambat 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan selama 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda dikenakan jika peserta mengakses pelayanan rawat inap dalam jangka waktu tertentu. Perpres 64/2020 menetapkan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dikalikan dengan bulan tertunggak. Ketentuan denda: 1. Maksimal 12 bulan tertunggak. 2. Denda tertinggi Rp 30 juta. 3. Untuk PPU, biaya denda ditanggung pemberi kerja. Baca: Di tengah Tekanan IHSG, Sanggupkah Dana BPJS Jadi Benteng Bursa RI?
Kelompok Khusus
Bagi peserta yang termasuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari golongan tersebut, premi ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran dilakukan pemerintah.
Detail Pembayaran
Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan mengatur batas waktu penyetoran hingga 10 setiap bulan. Tidak ada sanksi administratif sejak 1 Juli 2016. Denda diberikan apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam periode 45 hari setelah aktif kembali.
Kesimpulan
Pembaruan iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026 mencakup penyesuaian premi sesuai kategori peserta, serta aturan denda yang dihitung berdasarkan waktu tertunggak dan jenis pelayanan yang digunakan.



