Kebijakan Baru: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, DPR Minta Penilaian Berkala
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyarankan pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan dampak yang signifikan.
Evaluasi untuk Memastikan Efektivitas Kebijakan
Evaluasi kebijakan tersebut bertujuan mengukur sejauh mana kebijakan ini berhasil mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh instansi. Khozin menekankan pentingnya pengawasan konsisten dari berbagai pihak untuk memastikan tujuan tetap tercapai.
Manfaat dan Tantangan
Kebijakan WFH dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan. Namun, Khozin mengingatkan adanya risiko kecenderungan terbentuknya ‘long weekend’, yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.
“Kami meminta penerapan WFH setiap Jumat ini diawasi secara berkelanjutan dan dievaluasi rutin. Pastikan target penghematan BBM terpenuhi, tetapi pelayanan publik tetap stabil,” kata Khozin dalam pernyataannya, Selasa (31/3), sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Pemerintah menetapkan pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor agar kebijakan ini tidak mengganggu kinerja pegawai. Khozin menambahkan, kebijakan ini juga bisa menjadi ajang untuk memperbaiki sistem transportasi umum dan mengendalikan polusi udara.
Pelaksanaan dan Kebijakan yang Dikecualikan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Serupa dengan itu, sektor swasta juga diberi panduan untuk mengikuti aturan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan diterapkan.
Berbagai sektor seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta bidang strategis seperti energi, transportasi, logistik, dan keuangan dikecualikan dari aturan. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar di jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sementara perguruan tinggi menyesuaikan sendiri kebijakannya.
Sengketa Lain Terkait Kebijakan
Sementara itu, muncul pula sengketa terkait temuan kasus Andrie Yunus, di mana polisi menyebut tidak ada sipil yang terlibat, sedangkan KontraS mengungkap adanya ‘operasi sadang’ dalam penyelidikan tersebut.



