AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPRD Gowa Tegaskan Permohonan Mediasi Bupati Tak Hentikan Hak Angket

Published Juli 22, 2026 · Updated Juli 22, 2026 · By Dewi Santoso - amalzakat.com

Foto : Dewi Santoso - amalzakat.com

DPRD Gowa: Proses Hak Angket Tetap Berjalan Meski Ada Permohonan Mediasi dari Bupati

Amalzakat.com – Kota Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa memberikan penegasan resmi bahwa permohonan mediasi yang diajukan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, kepada Gubernur Sulawesi Selatan tidak akan mengganggu maupun mengubah jalannya proses maupun hasil kerja panitia khusus (pansus) hak angket. Saat ini, pansus hak angket telah memasuki fase akhir dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan.

Meskipun surat permohonan mediasi telah resmi diterima oleh DPRD Gowa sebagai tembusan, lembaga legislatif daerah tersebut memastikan bahwa seluruh tahapan hak angket tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Gowa untuk tidak terpengaruh oleh upaya mediasi eksternal selama proses pengawasan terhadap pemerintahan daerah berlangsung.

Konfirmasi Penerimaan Surat Mediasi

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa surat permohonan mediasi yang diajukan oleh bupati Gowa kepada gubernur Sulsel juga telah diterima oleh DPRD Gowa sebagai tembusan. Kepastian mengenai hal ini diperoleh setelah ia melakukan pengecekan langsung ke sekretariat Provinsi Sulsel dan Sekretariat DPRD Gowa.

"Saya coba mengecek ke Sekretariat Provinsi Sulsel melalui biro umum, benar surat itu masuk. Saya juga cek ke setwan DPRD Gowa, ya surat tembusannya juga masuk," ucapnya, Selasa (21/7/2026).

Namun, Hasrul mengungkapkan bahwa surat yang diterima tidak disertai lampiran sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut. Kondisi ini, menurutnya, membuat DPRD belum mengetahui secara rinci bentuk mediasi yang dimohonkan oleh bupati Gowa. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota DPRD mengenai tujuan sebenarnya dari permohonan mediasi tersebut.

"Cuma setelah saya baca, tidak ada lampiran surat. Begitu juga surat yang masuk di pemprov juga tidak ada lampirannya. Saya cuma lihat ada permintaan mediasi sesuai permohonan surat tersebut, tetapi saya juga tidak paham mediasi seperti apa yang diinginkan Ibu bupati Gowa. Semuanya bingung," katanya.

Keterbukaan DPRD Terhadap Mediasi

Hasrul menegaskan bahwa DPRD Gowa pada dasarnya terbuka terhadap setiap upaya komunikasi maupun koordinasi yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa proses hak angket yang sedang berjalan merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Apabila gubernur Sulawesi Selatan berinisiatif memfasilitasi komunikasi sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu kami menghargai langkah tersebut. Namun, forum mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan, mengintervensi, atau memengaruhi proses hak angket yang sedang berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasrul kembali mempertanyakan maksud permohonan mediasi tersebut karena tidak adanya dokumen pendukung yang menyertai surat. "Saya dan teman-teman di DPRD bingung, mediasi apa yang diinginkan Ibu bupati," kata Hasrul dengan nada kebingungan.

Kesiapan DPRD Menghadiri Mediasi

Meski begitu, Hasrul memastikan bahwa DPRD Gowa akan memenuhi undangan apabila gubernur Sulsel nantinya mengundang kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan. Menurutnya, kehadiran DPRD tetap akan didahului dengan pembahasan melalui rapat pimpinan yang diperluas karena menyangkut sikap kelembagaan. "Sikap kami DPRD jika memang ada undangan dari Pemprov, ya kita akan menghargai undangan bapak gubernur. Kami akan hadir tetapi kami akan bahas hal ini di rapat pimpinan diperluas dahulu karena ini atas nama lembaga DPRD," tambahnya.

Pada sisi lain, Hasrul menegaskan adanya permohonan mediasi tidak akan memengaruhi proses maupun hasil kerja panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang saat ini telah memasuki tahap akhir. "Permintaan mediasi oleh bupati tidak akan mempengaruhi kerja pansus. Kita tetap pada hasil tahapan-tahapan dari pansus hak angket yang telah kita laksanakan," ujar Hasrul.

Ia kemudian mengungkapkan agenda yang sedang dijalankan Pansus menjelang rapat paripurna penyampaian laporan akhir. "Bahkan hari ini ada rapat internal pansus untuk finalisasi laporan hasil akhir yang akan dibacakan pada rapat paripurna besok," pungkasnya.