AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Keluarga Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi kepada Komnas HAM

Published Juli 5, 2026 · Updated Juli 5, 2026 · By Dewi Santoso

Keluarga Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi kepada Komnas HAM

Latest Program - Dari Kupang, Beritasatu.com - Keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dokter Icha, melalui pengacara mereka Viktor Manbait, mengatakan akan melaporkan dugaan tindakan mengintimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menurut Viktor, insiden tersebut terjadi saat dokter Icha sedang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Dalam peristiwa tersebut, dokter Icha disebut sedang menjalankan tugas pelayanan kemanusiaan di fasilitas kesehatan publik. Viktor menyatakan bahwa pejabat publik, yaitu ketiga anggota DPRD TTU yang disebut dalam laporan, memberikan tekanan dan paksaan kepada dokter Icha untuk melakukan tindakan medis di luar standar etika kesehatan. "Ketika terjadi intimidasi, almarhumah sedang menjalankan fungsi profesionalnya di fasilitas kesehatan, namun dibuatkan tekanan dan diberi perintah untuk menuruti kehendak mereka," jelas Viktor Manbait saat dihubungi melalui telepon, Minggu (5/7/2026).

"Kita menyaksikan ada pelanggaran hak asasi manusia, karena tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip pelayanan kesehatan dan SOP yang seharusnya diikuti oleh pejabat publik," tegas Viktor.

Dalam laporan yang disampaikan, keluarga dokter Icha mengklaim bahwa intimidasi itu berdampak pada psikis almarhumah, hingga akhirnya mengarah pada kematian. Viktor menekankan bahwa kejadian ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etika profesi, tetapi juga menyentuh hak asasi manusia para tenaga medis. "Kita ingin melalui Komnas HAM dan Komnas Perempuan menuntut keadilan bagi almarhumah dan seluruh nakes yang berada di lingkungan pelayanan kesehatan TTU," tambahnya.

Keluarga dokter Icha juga telah mengirimkan laporan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut dilengkapi dengan fakta-fakta yang menurut Viktor berkaitan langsung dengan pengalaman almarhumah. "Dengan adanya investigasi tim pencari fakta dan tim dari Kementerian Kesehatan, hasilnya sudah menunjukkan bahwa intimidasi benar-benar terjadi," jelas Viktor.

Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau proses hukum di lingkungan kepolisian serta pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD TTU. Sebelum meninggal, dokter Icha disebut telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dialaminya kepada Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Badan Kehormatan DPRD TTU. "Tim investigasi memberikan rekomendasi bahwa intimidasi memang terjadi, dan berdampak pada kondisi mental almarhumah," terang Viktor.

Langkah-Langkah dan Proses Pemrosesan Laporan

Laporan keluarga dokter Icha mencakup beberapa aspek penting, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan etika profesi. Viktor menyatakan bahwa seluruh proses telah dipersiapkan secara rapi, termasuk pengumpulan bukti dan saksi-saksi yang relevan. "Kita berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa menelusuri latar belakang insiden ini, serta memastikan bahwa pelaku intimidasi diberikan sanksi sesuai aturan," tuturnya.

"Hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa almarhumah mengalami tekanan dari pejabat publik, sehingga memicu perubahan psikis hingga akhir hayatnya," kata Viktor.

Keluarga juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi para tenaga kesehatan, terutama saat menjalankan tugas di lingkungan publik. Viktor berpendapat bahwa insiden ini tidak hanya menggambarkan pelanggaran terhadap dokter Icha, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam pengawasan terhadap pihak-pihak yang memiliki wewenang di sektor kesehatan. "Ini menjadi contoh bagaimana pengaruh pihak berwenang dapat mengganggu kebebasan profesi seorang tenaga medis," ujarnya.

Selain laporan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, keluarga juga menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda NTT. Viktor menyebut bahwa laporan ini telah disertai dengan berbagai fakta yang mendasar, seperti waktu, tempat, dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. "Kita sudah siapkan semua bukti untuk dibawa ke proses hukum yang lebih lanjut," jelasnya.

Kondisi Saat Ini dan Tantangan Mendatang

Hingga berita ini diturunkan, tiga anggota DPRD TTU yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Viktor. Meski demikian, keluarga dokter Icha tetap yakin bahwa investigasi akan mengungkap fakta-fakta yang jelas. "Kita menunggu proses yang sedang berjalan, baik di tingkat Komnas HAM maupun di kepolisian," kata Viktor.

Viktor menambahkan bahwa keluarga akan terus mengawasi seluruh langkah dalam penyelidikan ini, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD TTU. "Kita berharap proses ini cepat selesai dan memberikan keadilan bagi almarhumah serta keluarga," ujarnya. Selain itu, Viktor juga berharap pihak DPRD TTU dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari terulangnya insiden serupa di masa depan.

Sebagai informasi tambahan, dokter Icha adalah seorang tenaga medis yang telah lama berdedikasi di pelayanan kesehatan TTU. Sebelum meninggal, ia aktif memberikan pelayanan medis kepada masyarakat, terutama di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Viktor menyebut bahwa almarhumah juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perlakuan yang diterimanya dari pihak tertentu.

"Tindakan intimidasi tersebut membuat almarhumah merasa terjepit, bahkan tidak bisa melakukan tugasnya dengan tenang," jelas Viktor, yang juga menjadi perwakilan keluarga dalam menyampaikan keluhan.

Dalam konteks nasional, insiden ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pengaruh kekuasaan dapat memengaruhi kebebasan kerja tenaga medis. Viktor berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat mengambil peran aktif dalam menelusuri dugaan pelanggaran ini, serta mengusulkan perubahan kebijakan untuk melindungi hak-hak para nakes. "Kita ingin memberikan keadilan, bukan hanya untuk almarhumah, tetapi juga sebagai bentuk perhatian terhadap sistem pelayanan kese