Latest Program: Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 210 Huntara Korban Gempa M 6,7 ke BNPB
Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 210 Hunian Sementara untuk Korban Gempa M 6,7
Latest Program - Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menjadi fokus perhatian setelah gempa bumi berkekuatan 6,7 skala Richter mengguncang wilayah tersebut pada Selasa, 16 Juni 2026. Bencana alam ini menyebabkan kerusakan pada ribuan unit rumah, dengan total 2.503 bangunan rusak berat, ringan, atau sedang. Dalam upaya mempercepat pemulihan, Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan proposal pembangunan 210 hunian sementara (huntara) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung warga yang kehilangan tempat tinggal. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang juga bertindak sebagai komandan Satgas Tanggap Darurat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat yang rumahnya tidak dapat ditempati sementara.
"Mulai hari ini, ratusan unit hunian sementara yang diajukan akan dialokasikan bagi warga dengan status rusak berat," ujar Samuel saat memberikan pernyataan di Dolo, Kabupaten Sigi, pada Senin (22/6/2026), seperti yang dilansir Antara.
Menurut informasi yang diberikan, warga yang memilih untuk menerima huntara memiliki dua opsi. Pertama, hunian bongkar-pasang yang bisa menjadi milik penerima manfaat setelah proses penyelesaian. Kedua, hunian konvensional yang terbuat dari baja ringan, dengan durasi penggunaan maksimal dua tahun. "Pilihan ini memberi kebebasan kepada korban bencana untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka," tambah Samuel. Ia juga menegaskan bahwa bagi warga yang tidak memilih huntara, akan diberikan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600.000 per bulan sesuai aturan yang berlaku.
Dana tunggu hunian disediakan sebagai pengganti biaya sewa sementara hingga pembangunan hunian tetap selesai. Samuel menjelaskan bahwa warga yang menerima DTH wajib meninggalkan lokasi hunian lama mereka hingga rumah baru siap ditempati. "Pilihan antara huntara dan dana tunggu hunian tetap berlaku, dengan syarat wajib pindah dari rumah yang rusak," katanya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan, terutama melalui koordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan data korban bencana terpenuhi secara akurat.
Kerusakan Rumah Berdasarkan Tingkat Kekerasan
Sebelumnya, data dari Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi menunjukkan bahwa gempa M 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026 mengakibatkan perbandingan kerusakan pada 2.503 rumah. Angka ini terdiri dari 1.773 rumah rusak ringan, 520 rumah rusak sedang, dan 210 rumah rusak berat. Dengan angka ini, BNPB mengatur bantuan stimulan berdasarkan tingkat kerusakan, termasuk nilai bantuan fisik yang setara dengan uang tunai.
"Bantuan stimulan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan bahan bangunan atau bentuk fisik sesuai nilai yang ditetapkan," jelas Samuel. Ia menambahkan bahwa dana ini diberikan kepada pemilik rumah sebagai bentuk dukungan untuk membangun kembali tempat tinggal mereka.
Bantuan stimulan untuk korban yang rumahnya rusak ringan mencapai Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta. Pemberian bantuan ini dilakukan setelah tahap tanggap darurat dan transisi selesai, dengan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada fase ini, pemerintah bersama BNPB memastikan distribusi bantuan sesuai dengan kebutuhan korban terdampak. Samuel menekankan bahwa proses ini memerlukan kerja sama yang optimal antara masyarakat dan pemerintah setempat untuk mempercepat pemulihan.
Koordinasi dengan pemerintah desa dianggap penting dalam mengumpulkan data korban bencana secara tepat. "Keterbatasan personel di lapangan membuat kerja sama langsung dengan masyarakat menjadi lebih efektif," kata Samuel. Ia mengimbau warga agar aktif mengikuti proses pendataan, baik secara mandiri maupun melalui kader di tingkat desa. Selain itu, tambahnya, para korban bencana juga diberi kesempatan untuk memilih antara hunian sementara atau dana tunggu hunian, tergantung pada prioritas yang mereka utamakan.
Proses Pemulihan Berbasis Bantuan Fisik
Samuel menjelaskan bahwa tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan dimulai setelah keadaan darurat berakhir. Pada fase ini, bantuan fisik dan bahan bangunan akan disalurkan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah. "BNPB memiliki pedoman yang jelas tentang distribusi bantuan berdasarkan skala kerusakan," katanya. Bantuan ini dirancang agar warga tidak hanya diberi dukungan finansial, tetapi juga alat bantu untuk membangun rumah permanen yang lebih tahan bencana.
Pembangunan 210 huntara yang diajukan Pemkab Sigi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyaluran bantuan. Proses ini diharapkan dapat memberi solusi alternatif bagi warga yang rumahnya rusak berat, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana di masa depan. Samuel menyoroti bahwa program ini dirancang untuk memberikan kesempatan pada korban bencana untuk memilih antara hunian tetap atau bantuan uang, tergantung kondisi masing-masing warga.
Menurut catatan Satgas hingga pukul 18.00 Wita, Minggu (21/6/2026), gempa bumi yang terjadi pada 16 Juni 2026 menyebabkan kerusakan yang signifikan. Proses pendataan berlangsung secara ber