Main Agenda: 4 Anggota DPRD TTU Minta Jasad Dokter Icha Diautopsi demi Ungkap Fakta
Main Agenda: 4 Anggota DPRD TTU Minta Autopsi Jasad Dokter Icha
Main Agenda - Kupang, Indonesia – Proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang lebih dikenal sebagai dokter Icha, memasuki babak baru. Main Agenda melaporkan bahwa tim kuasa hukum yang mewakili tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta satu aparatur sipil negara (ASN) mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian. Permintaan ini berkaitan dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban yang telah meninggal dunia.
Langkah hukum ini dinilai sangat krusial oleh para pengacara. Mereka berpendapat bahwa prosedur medis forensik tersebut akan memberikan dasar ilmiah yang kuat untuk menentukan penyebab kematian secara akurat. Main Agenda mencatat bahwa permintaan ini disampaikan setelah keempat terlapor menyelesaikan tahap pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026.
Pentingnya Autopsi bagi Proses Investigasi
Amos Lafu, yang bertindak sebagai kuasa hukum para terlapor, menjelaskan alasan di balik permohonan ini. Menurutnya, autopsi bukan sekadar prosedur rutin, melainkan instrumen penting untuk memastikan objektivitas penyelidikan. Main Agenda menyampaikan bahwa dengan adanya hasil autopsi, pihak kepolisian dapat memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kematian dokter Icha.
"Kami meminta, jika memungkinkan, jasad dokter Icha dilakukan autopsi oleh kepolisian. Autopsi merupakan salah satu standar pembuktian ilmiah untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian seseorang," ujar Amos Lafu.
Pendapat ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang menekankan pentingnya bukti fisik dan medis dalam menentukan kebenaran suatu perkara. Tanpa hasil autopsi yang komprehensif, berbagai spekulasi dan asumsi dapat muncul mengenai kondisi terakhir korban sebelum meninggal.
Permintaan Pembukaan Bukti Elektronik
Selain permohonan autopsi, tim hukum juga mengajukan permintaan terkait bukti-bukti elektronik yang telah disita oleh pihak kepolisian. Main Agenda melaporkan bahwa dua unit telepon genggam (HP) milik dokter Icha saat ini berada dalam tahanan polisi sebagai barang bukti. Kuasa hukum tersebut menduga bahwa konten di dalam perangkat tersebut mengandung informasi vital yang belum terungkap.
"Kami juga mendorong agar persoalan ini dibuka secara profesional. Polisi perlu membuka HP milik almarhumah karena kami menduga ada banyak fakta yang bisa terungkap dari sana," katanya.
Pembukaan kedua perangkat ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai interaksi antara dokter Icha dengan para terlapor sebelum insiden terjadi. Data komunikasi, catatan medis, atau pesan-pesan pribadi mungkin saja menjadi kunci untuk memahami konteks peristiwa secara menyeluruh.
Membantah Tudingan Intimidasi
Amos Lafu secara tegas membantah klaim bahwa kliennya melakukan intimidasi terhadap dokter Icha. Main Agenda mencatat bahwa menurut pengacaranya, insiden yang terjadi di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, lebih tepat digambarkan sebagai perdebatan sengit. Situasi tersebut dipicu oleh respons spontan dari keluarga korban gigitan ular hijau yang sebelumnya pernah mengalami keterlambatan penanganan.
Pengalaman pahit tersebut membuat keluarga merasa khawatir ketika dokter Icha tidak segera memberikan pertolongan. Bahkan, telah terjadi beberapa kasus sebelumnya di mana keterlambatan penanganan gigitan ular hijau berujung pada kematian pasien. Kondisi ini menciptakan ketegangan emosional yang memicu diskusi intensif antara para pihak.
"Tidak ada intimidasi. Yang terjadi hanyalah diskusi yang cukup alot. Itu merupakan respons spontan dari pihak keluarga karena mereka memiliki pengalaman bahwa keterlambatan penanganan korban gigitan ular hijau dapat berakibat fatal. Bahkan, sudah ada beberapa kasus yang menyebabkan kematian," jelasnya.
Status Hukum Terlapor dan Lanjutan Penyelidikan
Hingga saat ini, keempat terlapor masih berstatus sebagai saksi terlapor. Main Agenda menyampaikan bahwa Amos Lafu menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik masih bersifat permintaan klarifikasi. Artinya, para terlapor belum resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Klien kami baru dimintai keterangan untuk klarifikasi, sehingga status mereka saat ini masih sebagai saksi terlapor," ujarnya.
Polda NTT saat ini masih terus melakukan penyelidikan komprehensif. Main Agenda mencatat bahwa proses ini mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan serta pengumpulan alat bukti yang relevan. Keputusan akhir mengenai adanya atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini akan ditentukan setelah seluruh proses investigasi selesai dilakukan.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh masyarakat dan pihak berwenang. Main Agenda akan melaporkan lebih lanjut sehubungan dengan hasil autopsi dan pembukaan bukti elektronik yang menjadi agenda utama dalam proses hukum ini.