Meeting Results: Demo Tolak LGBT di Palu, Massa Desak Bentuk Satgas Perilaku Seksual
Demo Tolak LGBT di Palu, Massa Desak Bentuk Satgas Perilaku Seksual
Meeting Results - Kota Palu, Beritasatu.com – Jumat (26/6/2026), sejumlah warga muda di Kota Palu menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah. Aksi tersebut berupa penolakan terhadap praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta permintaan pemerintah daerah dan legislatif untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) terkait isu ini. Massa menyampaikan aspirasi dengan tertib, didampingi aparat kepolisian yang memastikan situasi tetap kondusif.
Permintaan Penyusunan Perda dan Tuntutan Koordinator Aksi
Koordinator lapangan aksi, Muamar Khadafi, menjelaskan tujuh poin utama yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD. Di antaranya, menuntut agar pemerintah tidak memberikan ruang bagi perilaku seksual yang dianggap menyimpang, seperti LGBT. Ia juga meminta penguatan upaya pencegahan kekerasan seksual dan peningkatan pembinaan karakter melalui pendidikan di tingkat dasar hingga menengah.
"Regulasi ini diharapkan bisa menjaga nilai-nilai agama, budaya, serta ketahanan keluarga yang ada di masyarakat Sulawesi Tengah," kata Muamar Khadafi.
Muamar menambahkan, massa menyerukan pembatasan kampanye yang mempromosikan LGBT dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan Perilaku Seksual. Tujuan utamanya adalah mencegah penyebaran nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya yang dianggap terancam. Ia juga menekankan pentingnya deteksi dini melalui pendekatan edukatif dan preventif untuk meminimalkan dampak negatif di kalangan generasi muda.
Respon Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila, menerima perwakilan massa setelah aksi berlangsung. Menurut Arnila, DPRD telah merencanakan pembentukan perda tentang isu LGBT. Ia menjelaskan bahwa dukungan masyarakat menjadi dasar penting dalam proses ini. "Hari ini, Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi angka HIV/AIDS yang cukup tinggi," ujarnya.
"Kami sudah merencanakan untuk membuat perda terkait masalah LGBT. Mudah-mudahan dengan dukungan dan dorongan adik-adik semua, mari kita sama-sama memerangi LGBT," tutur Arnila.
Arnila menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam menyuarakan keinginan untuk mengatasi penyimpangan perilaku seksual. "Kehadiran adik-adik memperkuat kami, sehingga bisa mengambil langkah konkrit dalam penyusunan perda ini. Tidak hanya membuat perda, tetapi kita juga mengatur sanksi yang jelas," katanya. Selain itu, ia menyebutkan bahwa DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk membahas rincian perda tersebut.
Contextualisasi Isu LGBT di Sulawesi Tengah
Dalam rangkaian aksi, massa menekankan bahwa nilai-nilai sosial dan budaya Sulawesi Tengah perlu dijaga melalui regulasi. Mereka menilai bahwa keberadaan kelompok LGBT mengancam tradisi dan norma yang sudah mapan di masyarakat. Arnila mengakui bahwa masalah ini memerlukan konsensus luas, termasuk dari lembaga-lembaga pendidikan dan institusi agama.
Menurut data terkini, angka HIV/AIDS di Sulawesi Tengah terus meningkat, terutama di kalangan remaja. Arnila menyebut bahwa penyimpangan perilaku seksual, termasuk hubungan antarjenis kelamin, dianggap sebagai salah satu penyebab utama penyebaran penyakit ini. Oleh karena itu, ia menilai bahwa perda menjadi alat untuk mencegah risiko kesehatan dan sosial yang lebih besar.
Kontribusi Masyarakat dalam Proses Regulasi
Aksi unjuk rasa di Palu menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengemukakan kepentingan mereka. Muamar Khadafi menjelaskan bahwa partisipasi langsung dari warga muda menjadi bentuk keberanian dalam menyuarakan isu yang selama ini dianggap kontroversial. "Massa tidak hanya menuntut, tetapi juga memperkuat visi pembentukan perda yang sejalan dengan nilai-nilai lokal," tambahnya.
Dalam diskusi dengan massa, Arnila menegaskan bahwa DPRD Sulawesi Tengah telah memperhatikan aspirasi tersebut. Ia menyinggung bahwa pembentukan perda akan melibatkan kajian mendalam terkait dampak sosial dan kultural. "Kami tidak hanya memikirkan kebijakan, tetapi juga keadilan bagi semua pihak," ujarnya. Selain itu, ia berharap perda ini bisa menjadi bentuk proteksi bagi keluarga dan masyarakat yang merasa terganggu oleh praktik-praktik kehomoseksual.
Persiapan dan Tantangan dalam Pembentukan Perda
Arnila menjelaskan bahwa proses pembentukan perda akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengambilan masukan dari organisasi masyarakat, tokoh agama, dan akademisi. "Kami membutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk memastikan perda ini komprehensif dan memiliki dampak positif," katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan teknis yang perlu diperhitungkan, seperti kesesuaian dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Muamar Khadafi menilai bahwa partisipasi massa di Palu menunjukkan kekuatan perubahan sosial di tingkat lokal. "Dengan adanya kesadaran masyarakat, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan harmonis," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembentukan perda tergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Sulawesi Tengah akan mengadakan RDP guna mendorong penyusunan perda. Acara ini diharapkan bisa menjadi forum dialog yang sehat, di mana seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan mereka. Massa juga menyarankan agar perda tidak hanya berupa aturan, tetapi juga program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu kehomoseksual.
"Tentunya kita tidak hanya membuat perda, tetapi juga mengatur sanksi yang jelas," katanya.
Muamar Khadafi menyatakan bahwa keberhasilan perda ini akan bergantung pada komitmen bersama. "Jika semua pihak berkolaborasi, kita bisa menciptakan perubahan yang berkelanjutan," tambahnya. Ia menekankan bahwa aksi di Palu bukan sekadar protes, tetapi juga bentuk perjuangan untuk menjaga identitas budaya dan nilai-nilai agama yang menjadi fondasi masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam konteks ini, Arnila menyebut bahwa perda tidak akan dibuat secara gegabah. "Kita perlu memastikan bahwa setiap aturan memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum maupun sosial," jelasnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap terbuka terhadap berbagai perspektif, sekaligus tetap menjaga kepentingan lokal. "Pembentukan perda ini adalah langkah awal, tetapi kita akan terus mengawasi pelaksanaannya," pungkas Arnila.
Dengan adanya aksi di Palu, isu LGBT semakin menjadi fokus perhatian di Sulawesi Tengah. Masyarakat berharap bahwa perda ini bisa menjadi solusi yang efektif, sekaligus membuka ruang diskusi untuk mengatasi perbedaan pandangan secara