AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Polemik Memanas, Bupati Sigi Balik Ultimatum Irwan Lapatta

Published Juli 4, 2026 · Updated Juli 4, 2026 · By Intan Hidayat

Polemik Memanas, Bupati Sigi Balik Ultimatum Irwan Lapatta

Bupati Sigi Berikan Penjelasan terhadap Somasi yang Diterima

New Policy - Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang diberikan oleh Mohammad Irwan Lapatta, mantan bupati Sigi periode 2014-2016. Dalam pernyataannya, Rizal menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan yang menjadi bahan somasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah siap memberikan jawaban secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku. Kuasa hukum Bupati Sigi, Mohamad Nasir, menjelaskan bahwa respons terhadap somasi akan diberikan langsung kepada kuasa hukum Irwan Lapatta sesuai prosedur yang diatur dalam hukum.

"Jawaban somasi akan diberikan secara langsung kepada kuasa hukum Bapak Mohammad Irwan Lapatta sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Nasir dalam konferensi pers di Sigi, Jumat (3/7/2026).

Nasir juga mengungkapkan bahwa isi jawaban tersebut belum dipublikasikan ke media karena merupakan bagian dari komunikasi antara kedua belah pihak dalam rangka menyelesaikan sengketa secara formal. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam somasi bukanlah bentuk kejahatan pidana, melainkan pengingat terhadap pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan anggaran pemerintah. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut diberikan dalam konteks kegiatan pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.

Menurut Nasir, klien yang dilayani dalam kasus ini tidak memiliki niat mencemari nama baik. "Klien kami tidak pernah berkeinginan untuk merusak reputasi orang lain. Pernyataan itu disampaikan sebagai pengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik," tambahnya. Pernyataan tersebut, katanya, diberikan berdasarkan pengalaman pribadi saat klien diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara hukum.

Dalam upaya memperjelas konteks, Nasir menyebutkan bahwa potongan video yang beredar di media sosial belum menampilkan keseluruhan fakta. Hal ini, menurutnya, memicu berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Ia berharap dengan adanya jawaban resmi, masyarakat dapat memahami pernyataan yang disampaikan klien secara utuh. "Kami memberikan waktu 14 hari kepada Bapak Mohammad Irwan Lapatta untuk memberikan klarifikasi, permintaan maaf, atau melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Nasir.

"Kalau dalam waktu itu tidak ada tindak lanjut, kami akan membantu klien kami meneruskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nasir.

Pemberian tenggat waktu ini, kata Nasir, merupakan bentuk itikad baik untuk membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak sebelum sengketa berlanjut ke proses hukum yang lebih rumit. Dengan begitu, Rizal Intjenae menginginkan adanya kesepakatan secara damai sebelum melangkah ke langkah lebih tegas. Namun, Nasir juga menegaskan bahwa jawaban somasi tetap akan disampaikan secara langsung kepada kuasa hukum Irwan Lapatta, dan tidak dipublikasikan ke media karena termasuk bagian dari komunikasi antarpihak.

Sementara itu, sebelumnya pihak Mohammad Irwan Lapatta telah menyerahkan laporan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizal Intjenae. Laporan ini diberikan setelah somasi yang diterima dianggap tidak mendapat respons yang memadai. Dalam surat somasi, Irwan Lapatta menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan yang dibuat oleh Rizal Intjenae selama masa jabatannya. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut menimbulkan ketidakpuasan terhadap pengelolaan dana hibah yang dianggap tidak transparan.

Polemik ini semakin memanas setelah somasi diberikan. Rizal Intjenae dituduh melakukan penyampaian informasi yang menyinggung reputasi mantan bupati. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pernyataan tersebut bersifat objektif dan didasarkan pada fakta yang ada. "Klien kami tidak mengambil langkah ini secara sembarangan, melainkan berdasarkan pengalaman dan fakta yang terjadi," kata Nasir.

Dalam konteks kegiatan KONI, pernyataan Rizal Intjenae dianggap sebagai peneguhan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Nasir menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pengingat, bukan sebagai serangan pribadi. "Tujuan utamanya adalah mengingatkan pengguna dana hibah agar tetap menjaga integritas dan transparansi," ujarnya.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung tindakan Rizal Intjenae sebagai bentuk upaya memperbaiki pengelolaan dana, sementara yang lain menilai bahwa somasi Irwan Lapatta merupakan bentuk penegakan hukum yang tepat. Dalam waktu dekat, proses somasi akan dilanjutkan dengan langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Nasir juga mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien.

Selain berlangsungnya proses somasi, polemik ini juga memperlihatkan dinamika hubungan antara pemimpin daerah yang berbeda masa jabatan. Rizal Intjenae dan Irwan Lapatta memiliki perbedaan pandangan terkait penggunaan dana hibah selama masa kepemimpinan. Pernyataan yang menjadi bahan somasi ini, menurut Nasir, merupakan upaya memperjelas kejelasan masalah, bukan sekadar konflik pribadi. "Klien kami ingin menjelaskan fakta dan bukti yang dimiliki, agar masyarakat dapat memahami konteksnya dengan benar," tutupnya.

Polemik yang kian memanas ini juga menarik perhatian publik. Banyak warga Sigi dan masyarakat luas memantau perkembangan proses hukum antara dua pihak. Pihak yang satu menganggap pernyataan Rizal Intjenae sebagai bentuk peringatan, sementara yang lain menganggapnya sebagai serangan terhadap reputasi mantan bupati. Dengan adanya somasi dan waktu 14 hari untuk klarifikasi, diharapkan proses ini dapat diselesaikan secara damai dan adil.