Special Plan: Direktur PDAM Donggala Jadi Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar
PDAM Donggala Direktur dan Kepala Seksi Keuangan Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Special Plan - Dalam kasus korupsi yang terjadi di PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua individu tersebut adalah Direktur PDAM yang diberi inisial I dan Kepala Seksi Keuangan dengan inisial M. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, yang fokus pada pengelolaan dana perusahaan daerah selama lima tahun terakhir, yaitu periode 2021 hingga 2025.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Donggala, Rinto, kedua tersangka telah resmi ditahan pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. "Kami menahan dua tersangka, I dan M," kata Rinto dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu, 10 Agustus 2026. Ia menambahkan, bahwa masa penahanan kedua individu akan berlangsung selama 20 hari di Rutan, sebelum diberikan waktu untuk berkas penyelidikan.
Kasus ini muncul setelah Inspektorat Kabupaten Donggala menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PDAM Uwe Lino. Penyidik Kejari Donggala langsung mengambil tindakan dengan mengecek lebih jauh keberadaan uang dan aset yang disalahgunakan, serta melakukan audit terhadap keuangan perusahaan.
Dari investigasi sementara yang telah dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Pengembangan kasus juga memperlihatkan bahwa penyidik telah menyita beberapa barang bukti sebelumnya. Di antaranya, uang tunai sekitar Rp850 juta dalam bentuk rupiah, riyal, dan ringgit. Selain itu, ada satu unit mobil Pajero Sport dan empat sepeda motor yang dikaitkan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi tiga bidang tanah serta bangunan yang dilengkapi sertifikat kepemilikan. Penyidik juga memperoleh dua cincin emas, satu gelang emas, tiga ponsel, satu jam tangan pintar, serta perangkat elektronik lainnya. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan dana yang hilang akibat penyalahgunaan.
Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena PDAM Uwe Lino berperan penting dalam menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat. Penyidikan terus berlangsung, dengan fokus pada jejak aliran dana dan kemungkinan melibatkan pihak lain. Rinto menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan tetap diawasi secara ketat untuk memastikan keadilan.
Korupsi PDAM: Jejak Penyalahgunaan Dana yang Mengguncang Masyarakat
Kejaksaan Negeri Donggala menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih dalam tahap intensif. Tim penyidik memulai dengan memeriksa dokumen keuangan, menyelidiki pengelolaan dana, dan menelusuri kemungkinan penyimpangan lain. Dalam investigasi, berbagai aset ditemukan terkait langsung dengan tindak pidana korupsi, termasuk uang tunai, kendaraan, dan properti.
Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Donggala melakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem pengelolaan keuangan PDAM. Hasil temuan mereka menyebabkan penyidik Kejari Donggala bertindak lebih lanjut. "Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana PDAM diperkirakan mencapai angka sekitar Rp5 miliar," kata Rinto dalam wawancara terpisah. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak hanya mengarah pada penahanan tersangka, tetapi juga pada pencarian bukti kuat yang bisa mendukung tuntutan hukum.
Sebelumnya, penyidik sudah menyita sejumlah aset pada November 2025. Proses penyitaan ini dianggap sebagai langkah awal untuk menelusuri transaksi yang tidak transparan. Selain uang tunai, barang bukti juga mencakup kendaraan bermotor dan tanah. Rinto menjelaskan, bahwa semua aset yang disita akan diperiksa secara rinci untuk melacak aliran dana yang mengalir dari PDAM ke pihak tertentu.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan daerah yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat. PDAM Uwe Lino memiliki tanggung jawab besar dalam mendistribusikan air bersih, dan kerugian sebesar Rp5 miliar dianggap cukup signifikan. Penyidikan juga menyoroti peran Direktur dan Kepala Seksi Keuangan dalam mengelola dana tersebut. Rinto menyatakan, bahwa mereka tidak hanya menyalahgunakan dana, tetapi juga melibatkan rekan-rekan kerja dalam skema korupsi.
Transparansi dalam Penyidikan: Janji Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Donggala memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa setiap langkah hukum diambil dengan prinsip keadilan, tanpa adanya kesalahan atau penekanan terhadap pihak tertentu. Rinto juga mengungkapkan, bahwa penyidik berupaya mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak ketiga yang terlibat dalam penggelapan dana.
Dalam pernyataannya, Rinto menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, baik dari segi pengelolaan dana maupun pembagian keuntungan yang tidak sah. "Proses penyidikan belum selesai, dan kami masih membutuhkan waktu untuk memperkuat bukti-bukti," ujarnya. Dengan demikian, penahanan tersangka akan tetap berlangsung hingga semua aspek kasus terungkap secara lengkap.
Kejaksaan juga memberikan penjelasan bahwa kasus ini adalah salah satu dari beberapa tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi beberapa pengungkapan korupsi di berbagai daerah, termasuk di PDAM Donggala. Dengan ditetapkannya dua tersangka, pihak kejaksaan berharap mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap korupsi yang menyangkut keuangan publik.
Kasus ini tidak hanya memengaruhi operasional PDAM,