Panduan Kebaikan

Panduan Lengkap Bayar Fidyah Online yang Terpercaya

Di tengah kesibukan modern dan kemudahan teknologi, menunaikan kewajiban agama kini menjadi lebih praktis. Salah satu kewajiban penting yang sering menjadi pertanyaan, terutama saat bulan Ramadhan atau bagi mereka yang memiliki halangan permanen, adalah fidyah. Untungnya, kini prosesnya tidak lagi rumit. Opsi untuk bayar fidyah online telah menjadi solusi yang efektif, aman, dan menjangkau lebih luas, memungkinkan siapa saja untuk menunaikan tanggung jawabnya dengan tenang dan penuh keyakinan dari mana saja dan kapan saja. Artikel ini akan menjadi panduan utama Anda, mengupas tuntas seluk-beluk fidyah, mulai dari konsep dasarnya, perhitungan yang tepat, hingga cara membayarnya secara online melalui lembaga yang terpercaya.

Memahami Konsep Fidyah dalam Islam: Lebih dari Sekadar Pengganti Puasa

Filosofi di balik fidyah adalah manifestasi dari sifat Ar-Rahman (Maha Pengasih) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang) dari Allah SWT. Islam tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya. Ketika seorang Muslim tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan dan bersifat permanen, fidyah hadir sebagai jalan keluar. Lebih dari itu, fidyah adalah jembatan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban pribadi, tetapi juga turut serta dalam memberikan makan kepada mereka yang membutuhkan, menciptakan ikatan empati dan solidaritas dalam komunitas Muslim.

Penting untuk membedakan fidyah dengan qadha dan kafarat. Qadha adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir, dan ini berlaku bagi mereka yang halangannya bersifat sementara (misalnya sakit ringan, haid, atau dalam perjalanan). Sementara itu, kafarat adalah denda yang jauh lebih berat, dikenakan karena melakukan pelanggaran spesifik, seperti berhubungan suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan. Fidyah, di sisi lain, secara spesifik ditujukan bagi mereka yang memiliki halangan yang menyulitkan atau tidak memungkinkan untuk meng-qadha puasanya.

Siapa Saja yang Diwajibkan Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku untuk kategori tertentu yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan diperinci oleh para ulama. Memahami kategori ini sangat penting agar kita tidak salah dalam menunaikan kewajiban. Kriteria utamanya adalah adanya uzur syar'i (halangan yang diakui syariat) yang bersifat berat atau berkelanjutan, sehingga harapan untuk bisa meng-qadha puasa sangat kecil atau tidak ada sama sekali.

Secara umum, berikut adalah kelompok orang yang memiliki kewajiban untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan.

Orang Tua Renta atau Sakit Menahun

Kategori ini adalah yang paling utama dan dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 184). Mereka adalah orang-orang yang usianya sudah sangat lanjut (sepuh) sehingga fisik mereka tidak lagi kuat untuk menahan lapar dan dahaga seharian. Kondisi ini dianggap permanen, di mana kemungkinan untuk kembali bugar dan mampu berpuasa di masa depan sangatlah kecil.

Hal yang sama berlaku bagi orang yang menderita sakit menahun atau kronis. Jenis penyakit ini bukan sakit ringan seperti flu atau demam yang bisa sembuh dalam beberapa hari, melainkan penyakit yang menurut diagnosis medis sulit atau tidak bisa disembuhkan (misal: diabetes parah, gagal ginjal, penyakit jantung stadium lanjut). Jika puasa dapat membahayakan kesehatan atau memperburuk kondisi penyakitnya, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui adalah kategori khusus yang sering menjadi bahan diskusi. Mayoritas ulama membagi kondisi mereka menjadi dua skenario utama yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Pemahaman ini penting agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban.

Pertama, jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi kesehatannya sendiri (misalnya, ia merasa sangat lemas atau takut jatuh sakit), maka ia hanya wajib meng-qadha puasanya di kemudian hari. Namun, jika ia tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi janin atau bayi yang disusuinya (misalnya, takut janinnya kekurangan nutrisi atau produksi ASI-nya berkurang drastis), maka menurut pendapat yang paling kuat, ia wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Fidyah di sini berfungsi sebagai tebusan atas "kekhawatiran berlebih" terhadap pihak lain (bayi/janin).

Orang yang Telah Meninggal dan Memiliki Utang Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa Ramadhan yang belum sempat ia bayar (baik qadha maupun fidyah), maka kewajiban tersebut beralih kepada ahli warisnya. Para ahli waris dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah.

Dana untuk pembayaran fidyah ini sebaiknya diambil dari harta peninggalan (tirkah) si mayit sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ini dianggap sebagai bagian dari pelunasan utang almarhum/almarhumah kepada Allah SWT. Jika almarhum/almarhumah tidak meninggalkan harta, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris, namun sangat dianjurkan (sunnah) bagi mereka untuk membayarkannya secara sukarela sebagai bentuk bakti kepada orang tua atau kerabat yang telah tiada.

Orang yang Menunda Qadha Puasa Hingga Bertemu Ramadhan Berikutnya

Kategori ini berlaku bagi seseorang yang memiliki utang puasa dari Ramadhan tahun lalu, namun ia menunda-nunda untuk meng-qadha-nya tanpa alasan yang dibenarkan (uzur syar'i) hingga Ramadhan berikutnya tiba. Menurut pendapat mayoritas ulama (mahzab Syafi’i dan Hanbali), selain tetap wajib meng-qadha utang puasanya setelah Ramadhan tahun ini selesai, ia juga dikenakan kewajiban membayar fidyah.

Fidyah dalam kasus ini berfungsi sebagai "denda" atas kelalaiannya menunda kewajiban qadha. Besaran fidyahnya adalah satu fidyah untuk setiap hari utang puasa yang belum dibayar. Namun, jika penundaan qadha tersebut disebabkan oleh alasan yang sah, seperti sakit berkepanjangan atau menjadi musafir sepanjang tahun, maka ia tidak dikenai fidyah dan hanya perlu meng-qadha saja.

Perhitungan dan Besaran Fidyah yang Benar

Setelah mengetahui siapa yang wajib membayar, langkah selanjutnya adalah memahami cara menghitung besaran fidyah yang benar. Standar utama yang digunakan dalam syariat adalah takaran makanan pokok. Besaran fidyah untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud</strong> makanan pokok dari daerah tempat orang tersebut tinggal. Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras.

Lalu, berapa takaran satu mud jika dikonversi ke dalam satuan modern? Para ulama memiliki sedikit perbedaan pendapat mengenai konversi ini, namun angka yang paling sering digunakan dan dianggap paling aman adalah:
<strong>1mud* setara dengan 675 gram atau 0,675 kg.

  • Beberapa ulama lain untuk kehati-hatian menggenapkannya menjadi 750 gram atau 0,75 kg.
  • Ada juga yang mengonversinya ke dalam ukuran volume, yaitu sekitar 0,6 liter.

Jadi, jika Anda memiliki utang puasa sebanyak 10 hari, maka fidyah yang harus Anda keluarkan adalah 10 dikali satu mud beras (atau sekitar 6,75 kg hingga 7,5 kg beras). Beras yang diberikan sebaiknya memiliki kualitas yang sama atau lebih baik dari beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Fidyah ini kemudian diberikan kepada satu orang fakir miskin untuk setiap harinya, atau bisa juga seluruhnya (misalnya 10 porsi) diberikan kepada satu orang fakir miskin saja.

Konversi Fidyah ke dalam Bentuk Uang (Rupiah)

Di era modern, memberikan fidyah dalam bentuk beras terkadang kurang praktis, terutama jika ingin disalurkan melalui lembaga. Oleh karena itu, muncul pertanyaan: bolehkah membayar fidyah dengan uang? Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk nilai uang (qimah) yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Pendapat ini banyak diadopsi oleh lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia karena dianggap lebih fleksibel dan memudahkan dalam proses penyaluran.

Cara menghitungnya sangat mudah. Anda hanya perlu mengonversi takaran beras ke dalam nilai Rupiah. Misalnya, jika harga 1 kg beras kualitas layak konsumsi di daerah Anda adalah Rp15.000, maka perhitungan fidyah per hari adalah:
<strong>0,75 kg (1mud*) x Rp15.000/kg = Rp11.250 per hari.

  • Untuk kehati-hatian, banyak lembaga yang menetapkan nominal fidyah per hari di angka yang dibulatkan ke atas, misalnya Rp15.000, Rp20.000, atau bahkan lebih, disesuaikan dengan standar harga satu porsi makanan lengkap yang layak untuk fakir miskin. Ini karena tujuan fidyah adalah memberi makan, sehingga nilai uangnya harus cukup untuk membeli satu porsi makanan.

Berikut adalah tabel simulasi untuk memudahkan Anda dalam menghitung total biaya saat akan bayar fidyah online.

Jumlah Utang Puasa (Hari) Takaran Beras per Hari Estimasi Biaya Fidyah per Hari (Contoh) Total Estimasi Biaya Fidyah
5 hari 1 mud (~0.75 kg) Rp20.000 Rp100.000
10 hari 1 mud (~0.75 kg) Rp20.000 Rp200.000
20 hari 1 mud (~0.75 kg) Rp20.000 Rp400.000
30 hari 1 mud (~0.75 kg) Rp20.000 Rp600.000

Catatan Penting: Angka dalam tabel di atas hanyalah contoh. Besaran biaya fidyah per hari bisa berbeda-beda antar lembaga, tergantung standar harga beras atau makanan layak di wilayah masing-masing. Selalu periksa tarif yang berlaku di lembaga pilihan Anda.

Panduan Langkah-demi-Langkah Bayar Fidyah Online

Panduan Lengkap Bayar Fidyah Online yang Terpercaya

Teknologi telah memberikan kemudahan luar biasa dalam beribadah. Membayar fidyah secara online tidak hanya sah, tetapi juga sangat efisien. Anda dapat menunaikan kewajiban ini dari rumah, kantor, atau di mana pun Anda berada, hanya dengan beberapa klik. Namun, kemudahan ini harus diiringi dengan kehati-hatian dalam memilih platform. Proses ini memastikan fidyah Anda sampai kepada mereka yang berhak dengan amanah.

Berikut adalah panduan praktis untuk membantu Anda menavigasi proses pembayaran fidyah secara online dengan aman dan terpercaya, memastikan setiap Rupiah yang Anda keluarkan menjadi berkah dan diterima di sisi Allah SWT.

Memilih Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang Terpercaya

Langkah pertama dan paling krusial adalah memilih lembaga penyalur yang kredibel. Jangan tergiur dengan sembarang iklan atau tautan yang tidak jelas. Sebuah LAZ yang terpercaya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Legalitas Resmi: Pastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional resmi dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau Kementerian Agama RI. Informasi ini biasanya tertera di situs web mereka.
  • Transparansi Laporan: Lembaga yang baik selalu menyediakan laporan penyaluran dana secara transparan dan berkala. Anda bisa melihat jejak digital program-program mereka di media sosial atau laporan tahunan di situsnya.
  • Reputasi Baik: Cari ulasan atau testimoni mengenai lembaga tersebut. LAZ yang besar dan terkenal seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain-lain umumnya memiliki rekam jejak yang terbukti baik.
  • Program Penyaluran Jelas: Lihat program penyaluran fidyah mereka. Apakah fidyah disalurkan dalam bentuk bahan makanan mentah (beras) atau makanan siap saji? Keduanya sah, namun program yang jelas menunjukkan profesionalisme.

Proses Pembayaran di Platform Digital

Setelah Anda yakin dengan pilihan lembaga, proses pembayaran fidyah online umumnya sangat intuitif dan mudah diikuti. Meskipun tampilannya bisa berbeda-beda, alurnya kurang lebih sama.

  • Langkah 1: Kunjungi Situs Web atau Aplikasi Resmi LAZ: Buka browser Anda dan ketikkan alamat situs web resmi lembaga pilihan Anda atau unduh aplikasinya dari Play Store/App Store.
  • Langkah 2: Cari Menu "Bayar Fidyah": Di halaman utama, biasanya terdapat menu donasi atau pembayaran. Cari opsi spesifik untuk "Fidyah" atau "Bayar Fidyah".
  • Langkah 3: Isi Formulir Pembayaran: Anda akan diminta mengisi beberapa data, seperti:

Nama lengkap (sebagaishahibul fidyah* atau orang yang membayar).

  • Jumlah hari utang puasa.
  • Nomor telepon dan email untuk notifikasi.
  • Langkah 4: Kalkulator Otomatis: Platform yang baik biasanya memiliki kalkulator otomatis. Setelah Anda memasukkan jumlah hari, total nominal yang harus dibayar akan muncul sesuai dengan tarif fidyah yang mereka tetapkan.
  • Langkah 5: Lafalkan Niat: Ini adalah bagian yang sangat penting. Sebelum menyelesaikan pembayaran, luangkan waktu sejenak untuk melafalkan niat membayar fidyah. Niat bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan. Contoh niat:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori shaumi ramadhona lil-faqiiri wal-masakini fardhan lillahi ta’ala.*

  • Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini atas tanggungan puasa Ramadhan untuk fakir miskin, fardhu karena Allah Ta’ala."
  • Langkah 6: Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode yang paling nyaman bagi Anda, seperti transfer bank (virtual account), kartu kredit/debit, atau dompet digital (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay).
  • Langkah 7: Konfirmasi dan Simpan Bukti: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS. Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai catatan pribadi Anda.

Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Bayar Fidyah Online

Membayar fidyah secara online menawarkan banyak sekali keuntungan di era digital ini. Namun, seperti halnya transaksi online lainnya, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai untuk memastikan ibadah kita berjalan lancar, aman, dan amanah. Memahami kedua sisi ini akan membantu Anda memanfaatkan teknologi secara maksimal untuk kebaikan tanpa terjebak dalam risiko yang tidak perlu.

Dengan menimbang kelebihan dan risikonya, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak. Ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang memastikan bahwa amanah suci ini tersampaikan dengan benar kepada para mustahik (penerima manfaat) yang sesungguhnya.

Keunggulan Memanfaatkan Teknologi untuk Beribadah

Mengadopsi metode online untuk membayar fidyah bukan lagi sekadar tren, melainkan sebuah solusi cerdas yang memiliki banyak dampak positif, baik bagi pembayar fidyah (muzakki) maupun bagi penerima manfaat.

  • Kemudahan dan Kecepatan: Anda bisa membayar fidyah kapan saja, 24/7, tanpa harus keluar rumah. Prosesnya hanya memakan waktu beberapa menit, sangat praktis bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor LAZ.
  • Jangkauan Penyaluran yang Luas: Lembaga profesional memiliki jaringan penyaluran yang luas, bahkan hingga ke daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau secara perorangan. Fidyah Anda berpotensi membantu fakir miskin di seluruh pelosok Indonesia.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Platform digital memungkinkan adanya pelacakan dan laporan yang terstruktur. Anda bisa mendapatkan laporan penyaluran, terkadang lengkap dengan dokumentasi, yang memberikan ketenangan batin bahwa amanah Anda telah sampai.
  • Pencatatan yang Rapi: Bukti pembayaran digital mudah disimpan dan diakses kembali. Ini berguna untuk pencatatan keuangan pribadi dan sebagai pengingat bahwa kewajiban telah ditunaikan.

Waspada Penipuan dan Memastikan Amanah Tersalurkan

Di balik kemudahan, selalu ada celah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Sangat penting untuk tetap waspada agar niat baik Anda tidak disalahgunakan. Kenali tanda-tanda bahaya dan cara memverifikasi lembaga.

  • Tanda-tanda Platform Mencurigakan:

Situs web dengan desain yang tidak profesional, banyaktypo*, atau tautan yang rusak.
Menggunakan rekening atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan atau lembaga resmi. Ini adalahred flag* terbesar.

  • Tidak adanya informasi kontak yang jelas, alamat kantor fisik, atau profil pengurus.
  • Menawarkan iming-iming atau diskon yang tidak masuk akal untuk pembayaran fidyah.
  • Tidak memiliki jejak digital yang positif atau laporan kegiatan yang bisa diakses publik.
  • Cara Memastikan Keamanan:
  • Verifikasi Legalitas: Cek daftar LAZ resmi di situs web BAZNAS.
  • Gunakan Mesin Pencari: Cari nama lembaga tersebut di Google, lihat ulasan, berita, dan aktivitas media sosial mereka.
  • Hubungi Kontak Resmi: Jika ragu, coba hubungi nomor telepon atau email yang tertera untuk memastikan mereka responsif dan profesional. Dengan waspada, Anda bisa bayar fidyah online dengan aman.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Fidyah

Q: Kapan waktu terbaik untuk membayar fidyah?
A: Fidyah boleh dibayarkan mulai dari hari di mana seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Misalnya, jika hari ini tidak puasa, fidyah untuk hari ini sudah bisa dibayarkan. Pembayaran juga bisa diakumulasikan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau setelahnya, sebelum bertemu Ramadhan berikutnya.

Q: Bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga atau kerabat sendiri?
A: Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di bawah tanggungan nafkah kita, seperti istri, anak, atau orang tua yang tinggal bersama kita. Namun, fidyah boleh diberikan kepada kerabat lain (misalnya paman, bibi, sepupu) yang memang tergolong fakir atau miskin dan tidak menjadi tanggungan nafkah kita. Justru, memberikannya kepada kerabat yang membutuhkan memiliki dua pahala: pahala fidyah dan pahala menyambung silaturahmi.

Q: Bagaimana jika saya lupa persisnya jumlah hari utang puasa saya?
A: Dalam kondisi ragu atau lupa, para ulama menyarankan untuk mengambil jumlah hari maksimal yang paling Anda yakini. Ini adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) untuk memastikan seluruh kewajiban telah lunas. Misalnya, jika Anda ragu antara 7 atau 8 hari, bayarlah fidyah untuk 8 hari.

Q: Apakah fidyah harus dibayar dengan beras, atau boleh dengan makanan siap saji?
A: Asalnya, fidyah dibayarkan dengan makanan pokok (beras). Namun, banyak lembaga amil zakat kini menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji (nasi kotak lengkap dengan lauk-pauk) karena dianggap lebih praktis dan bisa langsung dinikmati oleh penerima manfaat. Metode ini sah karena tujuannya, yaitu memberi makan orang miskin, tercapai dengan sempurna.

Q: Apa perbedaan mendasar antara Fidyah dan Zakat Fitrah?
A: Keduanya adalah ibadah harta, namun memiliki perbedaan mendasar.

  • Penyebab Kewajiban: Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu yang bertemu dengan akhir Ramadhan dan awal Syawal. Fidyah diwajibkan hanya bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar'i yang berat.
  • Waktu Pembayaran: Waktu utama zakat fitrah adalah di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Fidyah bisa dibayarkan sepanjang tahun sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

<strong>Besaran:</strong> Zakat fitrah besarannya 1sha'(sekitar 2,5 – 3 kg) beras per jiwa. Fidyah besarannya 1mud* (sekitar 0,75 kg) beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Kesimpulan

Membayar fidyah adalah sebuah ibadah mulia yang mencerminkan kasih sayang Islam dan semangat kepedulian sosial. Ini adalah bukti bahwa setiap Muslim diberi jalan untuk tetap meraih pahala dan memenuhi kewajibannya, bahkan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Di era digital saat ini, kemudahan untuk bayar fidyah online telah membuka pintu bagi siapa saja untuk menunaikan amanah ini dengan lebih praktis, cepat, dan dengan jangkauan manfaat yang lebih luas.

Kunci utama dalam menunaikan fidyah secara online adalah ketelitian dan kehati-hatian. Dengan memilih lembaga amil zakat yang terpercaya, memahami cara perhitungan yang benar, dan melaksanakannya dengan niat yang tulus, Anda dapat memastikan bahwa ibadah Anda sah dan amanah tersalurkan kepada mereka yang paling berhak menerimanya. Semoga panduan ini memberikan pencerahan dan memudahkan Anda dalam menjalankan salah satu pilar kebaikan dalam Islam dengan penuh ketenangan dan keyakinan.

***

Ringkasan Artikel

Artikel "Panduan Lengkap Bayar Fidyah Online yang Terpercaya" ini merupakan panduan komprehensif untuk menunaikan kewajiban fidyah di era digital. Berikut adalah poin-poin utamanya:

<strong>Definisi Fidyah:</strong> Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin, sebagai pengganti puasa bagi mereka yang memiliki halangan berat dan permanen (uzur syar'i*).

  • Pihak yang Wajib Bayar Fidyah: Kewajiban ini berlaku untuk:
  • Orang tua renta atau sakit menahun tanpa harapan sembuh.
  • Ibu hamil/menyusui yang khawatir pada kondisi bayinya (wajib qadha + fidyah).
  • Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadhan berikutnya tanpa alasan sah.
  • Ahli waris yang membayarkan utang puasa orang yang telah meninggal.

<strong>Perhitungan Besaran Fidyah:</strong> Besaran fidyah adalah 1mud* (sekitar 0,75 kg) makanan pokok (beras) per hari puasa yang ditinggalkan. Besaran ini dapat dikonversi ke dalam nilai uang (Rupiah), yang besarannya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan layak di suatu daerah (misalnya Rp20.000 per hari).

  • Panduan Bayar Fidyah Online:

  1. Pilih Lembaga Amil Zakat (LAZ) Terpercaya: Pastikan lembaga memiliki izin resmi dari BAZNAS/Kemenag, transparan, dan bereputasi baik.
  2. Ikuti Proses Pembayaran: Kunjungi situs/aplikasi LAZ, pilih menu fidyah, isi data jumlah hari, lafalkan niat, pilih metode pembayaran, dan simpan bukti transaksi.

  • Kelebihan dan Risiko: Membayar fidyah online sangat praktis, cepat, dan jangkauannya luas. Namun, pengguna harus waspada terhadap penipuan dengan cara memverifikasi legalitas lembaga dan menghindari transaksi melalui rekening pribadi.
  • FAQ: Artikel juga menjawab pertanyaan umum seputar waktu pembayaran, penerima fidyah dari keluarga, cara menghitung jika lupa jumlah hari, dan perbedaan fidyah dengan zakat fitrah.

Amal Zakat

Melalui situs amalzakat, kita bisa berkontribusi pada kebaikan. Temukan makna dalam berbagi untuk kesejahteraan bersama.