Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Ads
RumahBerkat - Post

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menggeser lokasi pemeriksaan dari Polres Cilacap ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi setelah terungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang berasal dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.

THR Disetorkan dengan Ancaman Mutasi

KPK mengungkap bahwa uang THR tersebut diambil melalui praktik pemerasan oleh Bupati terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemalakan dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan jika para SKPD tidak menyetorkan dana sesuai keinginan Bupati. Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu dari mereka adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam penyelidikan, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Menurut Asep, pemeriksaan yang dilakukan di Polres Banyumas bertujuan untuk menjaga keseimbangan proses hukum. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari konflik kepentingan,” tambahnya.

Ads
RumahBerkat - Post

Uang THR Dianggap Haram

KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengambil dana THR dari SKPD dengan nominal sekitar Rp515 juta. Uang tersebut digunakan untuk memberikan tunjangan kepada Forkopimda, termasuk Kapolresta Cilacap. Dugaan korupsi ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul dalam OTT yang menjerat 27 orang.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bahwa Bupati Cilacap mengarahkan dana korupsi sebesar Rp610 juta untuk THR Forkopimda dan tujuan pribadi. Meski targetnya Rp750 juta, hanya sebagian yang berhasil dikumpulkan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan skema pemerasan yang terstruktur.

KPK juga menyatakan bahwa para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemeriksaan terhadap tersangka akan berlangsung selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK meminta semua kepala daerah untuk meningkatkan integritas dan tata kelola pemerintahan, karena dikhawatirkan ada praktik serupa di daerah lain.

Ads
RumahBerkat - Post