Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Ads
RumahBerkat - Post

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan alih penanganan penyidikan ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Penyebabnya adalah keterlibatan Polres Cilacap dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari dana korupsi yang diperas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam penyidikan, ditemukan bahwa THR tersebut merupakan hasil pemerasan dengan ancaman mutasi jabatan bagi SKPD yang menolak menuruti. Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pemerasan THR di lingkungan pemerintahan daerahnya.

“Kemudian, mengapa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap? Kami melakukan ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menaikkan kasus ke tahap penyidikan, dengan dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap terhadap satuan kerja (satker) untuk mendapatkan THR. Uang tersebut digunakan untuk tunjangan hari raya pribadi serta pihak eksternal, termasuk Forkopimda seperti kepolisian dan kejaksaan. Total setoran diperkirakan mencapai Rp750 juta.

Ads
RumahBerkat - Post

Kasus ini kembali ditegaskan oleh KPK sebagai contoh larangan pemberian THR kepada pihak eksternal oleh kepala daerah. Selain itu, KPK menetapkan Syamsul Auliya sebagai tersangka setelah mengungkap praktik pemerasan melalui OTT. Penyidikan intensif terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan menunjukkan bahwa skandal serupa terjadi sejak Lebaran 2025, memicu kecurigaan publik terhadap detail lebih lanjut.