Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan THR Korupsi ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini setelah terungkap bahwa Polres Cilacap masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak sah yang diduga diperoleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Fakta tersebut diungkapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK beberapa hari lalu.
Modus Korupsi THR Terkuak
Kasus korupsi THR ini terbongkar setelah KPK mengungkap cara Bupati Cilacap menyalurkan uang hasil pemerasan kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jika tidak menuruti. Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemalakan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Pemeriksaan di Polres Banyumas dianggap lebih adil untuk menghindari bias. Dalam kasus ini, KPK telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK memastikan para tersangka diancamkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam modusnya, Bupati Cilacap diduga mengumpulkan THR sebesar Rp750 juta untuk dana pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
Sebagai informasi tambahan, sejumlah saksi diungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah terjadi sejak Lebaran 2025. Dalam OTT, 13 dari 27 orang yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi. KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal sebagai upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.



